Bisnis.com, JAKARTA - Apabila mengalami gejala batuk, flu dan demam, maka masyarakat bisa melakukan pemeriksaan gejala virus corona (Covid-19) di Lembaga Eijkman.
Apakah itu penyakit Covid-19 atau yang sering disebut virus corona? Covid-19 adalah penyakit yang disebabkan oleh virus severe acute respiratory syndrome coronavirus (SARS-CoV-2) pada manusia.
Gejalanya adalah demam hingga 38 derajat, batuk, sesak nafas dan pneumonia. Serta memiliki riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir dari negara yang terdampak Covid-19 dan kontak dengan orang yang terpapar virus corona.
Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (LBME) menyediakan pemeriksaan virus corona bagi masyarakat.
Hal yang harus dilakukan saat seseorang mengalami gejala virus corona adalah mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan akan meminta kesediaan penderita untuk pendeteksian SARS-CoV-2 dalam sampel usapan pernapasan.
Lalu, bagaimanakah prosedur pemeriksaan Covid-19 di Lembaga Eijkman? Berikut 4 tahap pemeriksaan:
Baca Juga
1. Menghubungi LBME jika ada kasus terduga penyakit virus corona. Maka LBME akan mengirimkan SOP cara pengambilan spesimen.
2. Pengambilan spesimen/ sampel pasien dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyanker) dan pengiriman ke LBME. Usapan saluran pernapasan atas dalam VTM pada pasien terduga terinfeksi Covid-19 dikoleksi saat pasien terduga mengalami gejala.
Spesimen dikirim dengan ice gel (4 derajat celcius) dalam waktu kurang dari 24 jam setelah pengambilan spesimen. Melampirkan dokumen saat pengiriman.
3. Melengkapi dokumen pendukung.
- Surat pengantar permintaan untuk pemeriksaan SARS-CoV-2 sesuai dengan rujukan dokter.
- Pengisian formulir permintaan uji laboratorium untuk deteksi virus (data klinis) dari LBME
- Mengisi lembar persetujuan pasien
4. Hasil Pemeriksaan akan dijaga kerahasiaan dan hanya diberikan kepada pihak yang berwenang.