Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah daerah meliburkan sekolah yang berada di wilayah kewenangannya masing-masing. Mereka juga mengimbau kampur atau perguruan tinggi atau sekolah di luar kewenangan tapi berada di wilayah yang sama untuk menyesuaikan.
Tempo.co menyebutkan sejumlah kepala daerah berinisiatif mengambil kebijakan meliburkan siswa sekolah, menyusul makin merebaknya virus Corona di Indonesia. Data terakhir, sudah ada 117 kasus positif Covid-19, salah satu pasien Corona adalah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Berikut daftar daerah-daerah yang meliburkan siswanya untuk mengantisipasi penyebaran Corona;
1. DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk meliburkan sekolah selama dua pekan mulai Senin, 16 Maret 2020 untuk mencegah penyebaran virus Corona COVID-19. Anies menyebut penutupan sekolah dilakukan guna mengantisipasi penularan virus Corona pada anak-anak.
"Pemprov DKI memutuskan untuk menutup semua sekolah di lingkungan provinsi DKI dan akan melakukan proses belajar mengajar melalui metode jarak jauh," kata Anies di Balairung Balai Kota, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Maret 2020.
2. Jawa Tengah
Seluruh sekolah di Jawa Tengah diliburkan seiring merebaknya virus corona COVID-19. Kebijakan itu diambil setelah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menggelar rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sabtu malam, 14 Maret 2020.
Ganjar menyebut libur dua pekan itu berlaku untuk seluruh tingkat sekolah. "Kegiatan belajar mengajar libur dua minggu, diganti secara online," kata dia. Namun, untuk daerah di luar Solo, tetap menjalankan ujian.
Kebijakan meliburkan kegiatan di sekolah tersebut berlaku sampai tingkat sekolah menengah atas. Ganjar belum menginstruksikan libur bagi perguruan tinggi. Dia mengatakan akan berkoordinasi dengan para rektor untuk merundingkan langkah yang bakal ditempuh. "Perguruan tinggi belum," ujarnya.
3. Banten
Gubernur Banten Wahidin Halim memberikan instruksi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten agar meliburkan Siswa SMA/K Negeri dan Swasta maupun SKH untuk melakukan kegiatan pembelajaran di rumah selama dua pekan sejak 16 sampai dengan 30 Maret 2020 dan akan dibuka kelas maya (online), terkecuali bagi Siswa Kelas 12 tetap melakukan kegiatannya sesuai jadwal UNBK yang telah ditetapkan. Keputusan itu diambil Wahidin dalam rapat bersama jajarannya pada Sabtu, 14 Maret 2020.
4. Kota Bekasi
Pemerintah Kota Bekasi memutuskan semua sekolah diliburkan selama dua pekan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Siswa diminta untuk tetap belajar di rumah masing-masing. "Untuk Kegiatan Belajar Mengajar terhitung mulai 16 sampai 31 Maret 2020 belajar di rumah," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah pada Sabtu, 14 Maret 2020.
5. Kota Bogor
Dinas Pendidikan Kota Bogor juga mengumumkan sekolah mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta pendidikan nonformal se-Kota Bogor diliburkan mulai tanggal 16 hingga 28 Maret 2020.
Kepala Disdik Kota Kota Bogor, Fahrudin, mengatakan untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), masih menunggu arahan Dinas Provinsi sebagai kewenangannya. "Betul (diliburkan), baru saja diputuskan," ucap Fahrudin saat dikonfirmasi, Sabtu Malam 14 Maret 2020.
6. Kota Tangerang Selatan
Semua Satuan Pendidikan TK/PAUD/SD/SMP/PKBM negeri maupun swasta yang menjadi kewenangan Kota Tangerang Selatan diperintahkan mengalihkan sementara aktivitas belajar dari sekolah/lembaga ke rumah pada tanggal 16 sampai dengan 28 Maret 2020.
Pelaksanaan US, UNBK tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang sudah dikeluarkan oleh BNSP.
Seluruh peserta didik tetap belajar efektif di rumah melalui kelas jauh dengan mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru atau kelas maya yang dikembanngkan oleh Pustekom dan Pusdatin Kemdikbud.
Kepala sekolah beseta guru agar memastikan pelayanan pembelajaran setiap hari sesuai jam kerja dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh lembaga/dinas terkait
Guru dan tenaga kependidikan tetap masuk ke sekolah setiap hari sesuai jam kerja dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh lembaga/dinas terkait
"Penyenggaraan pendidikan dasar/menengah yang di lur kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan (RA/MI/MTs/SMA/SMK/MA/Sederajat) Negeri/Swasta dan Pendidikan Tinggi (Universitas/Sekolah Tinggi/Akademi/Politeknik/Sederajat) Negeri/Swasta diimbau untuk dapat menyesuaikan," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Tangerang Selatan Taryono dalam edaran yang diterima Bisnis, Minggu (15/3/2020).