Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Omnibus Law Harus Mengakomodir Semua Kepentingan Ekonomi Nasional

RUU Cipta Kerja dan Perpajakan harus mengadopsi lima kepentingan ekonomi nasional. Mulai dari stabilitas ekonomi hingga tata kelola pembangunan.
Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Adita Irawati (kiri), Koordinator Staf Khusus Presiden Teten Masdukui), dan Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Ahmad Erani Yustika saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Istana Negara./Bisnis-Amanda K. Wardhani
Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Adita Irawati (kiri), Koordinator Staf Khusus Presiden Teten Masdukui), dan Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Ahmad Erani Yustika saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Istana Negara./Bisnis-Amanda K. Wardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Kehadiran RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan Perpajakan yang tengah disusun DPR bersama pemerintah harus memberikan perlindungan terhadap usaha kecil, kelestarian lingkungan, dan kedaulatan ekonomi nasional.

Demikian dikemukakan Pakar Ekonomi Universitas Brawijaya, Ahmad Erani Yustika dalam keterangnnya kepada wartawan, Kamis (12/3/2020).

"Secara keseluruhan sekurangnya dua RUU tersebut harus mengadopsi lima kepentingan ekonomi nasional, baik jangka pendek maupun jangka panjang," kata Ahmad. Dia juga menjelaskan lebih lanjut mengenai lima kepentingan ekonomi nasional yang wajib terakomodir. 

Pertama, memastikan stabilitas ekonomi terjaga (pertumbuhan, inflasi, perdagangan, nilai tukar, dan lain-lain). Sedangkan yang kedua adalah harus meningkatkan mutu dan keadilan pembangunan (penurunan ketimpangan, pengangguran, dan kemiskinan).

Berikutnya, memperkuat kedaulatan dan kemandirian ekonomi selain memastikan keberlanjutan pembangunan termasuk perbaikan ekologi, mutu manusia, infrastruktur, daya saing, dan sebagainya, katanya.

Sedangkan yang kelima adaah ruu itu harus mampu membuat tata kelola pembangunan yang kian mapan (transparan, partisipatif, akuntabel, dan lain-lain). 

"Ukuran-ukuran tersebut yang mesti dipakai sebagai bahan pertimbangan dalam tiap pembahasan, pasal demi pasal," ujarnya.

Untuk itu, Ahmad berpesan bahwa RUU Cipta Kerja dan Perpajakan ini perlu dibahas secara utuh dan hati-hati. Selain itu, seluruh pemangku kepentingan perlu dilibatkan sehingga tujuan besar dapat diraih bersama tanpa ada yang ditinggalkan atau dirugikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Andya Dhyaksa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper