Bisnis.com, JAKARTA – Hingga 10 Maret 2020 Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menolak masuk 126 warga negara asing terkait wabah virus Corona.
Menurut Pelaksana Tuga Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting, seperti disiarkan langsung TVOne, Kamis (12/3/2020),126 WNA itu ditolak masuk Indonesia selama periode 6 Februari hingga 10 Maret 2020.
Mereka ditolak di Kantor Imigasi Bandara dan Pelabuhan serta diminta langsung kembali ke negaranya.
Adapun perinciannya adalah sebagai berikut:
- Bandara Ngurah Rai Bali 89 orang
- Bandara Soekarno-Hatta Tangerang 22 orang
- Kualanamu Medan 7 orang
- Juanda Surabaya 5 orang
- Bandar Batam 1 orang
- Pelabuhan Batam Center 2 orang
Dari Bandara Ngurah Rai mereka yang ditolak masuk terdiri atas warga China 1 orang, Rusia 12, Rumania 1, Brasil 6, Selandia Baru 3, Armenia 3, Ukraina 9, Inggris 4, Maroko 2, Kazakhstan 7, Amerika Serikat 11, Ghana 1, Australia 2, Austria 1, Kanada 6, Uzbekistan 1, Jerman 1, Prancis 1, Spanyol 2, India 1, Italia 1, Kirzightan 4, Turki 1, Chili 1, Tazikistan 1, Peru 1, Swedia 1, Moldova 1, Malaysia 1, Mesir 1, dan Thailand 1.
Dari Bandara Soekarno Hatta, WNA yang ditolah masuk adalah warga China 7, Malaysia 3, Irlandia 2, Mali 1, Australia 2, Ghana 1, Jepang 1, India 1, Thailand 1, Amerika 1, dan Yaman 1.
Baca Juga
Dari Bandara Kualanamu WNA yang ditolak berasal dari China 5, Korsel 1, dan Italia1.
Dari Bandara Juanda 3 warga China, 1 warga Singapura, dan 1,warga Inggris ditolak masuk Indonesia.
Dari Bandara Hang Nadim Batam satu orang warga Singapura ditolak masuk. Sedangkan dari
Pelabuhan Batam center satu warga Malaysia dan satu warga Singapura ditolak masuk.