Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditanya Soal BPJS, Sri Mulyani Tersenyum

Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan berkomentar perihal putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sri Mulyani hanya tersenyum saat ditanyai mengenai isu tersebut.
Ilustrasi-Menteri Keuangan Sri Mulyani saat bersiap mengikuti rapat terbatas (ratas) tentang peningkatan peringkat pariwisata Indonesia di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/2/2020)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Ilustrasi-Menteri Keuangan Sri Mulyani saat bersiap mengikuti rapat terbatas (ratas) tentang peningkatan peringkat pariwisata Indonesia di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/2/2020)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan berkomentar perihal putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sri Mulyani hanya tersenyum saat ditanyai mengenai isu tersebut.

Sri Mulyani hadir di Kantor Wakil Presiden sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (12/3/2020). Menkeu yang juga Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) dan jajarannya menghadiri pertemuan dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Usai pertemuan dan sempat mengikuti konferensi pers, Sri Mulyani hanya mau ditanya soal ekonomi syariah dan instrumennya. Setelah itu dia menemani mantan Wapres Jusuf Kalla hingga di dekat pintu mobil Ketua PMI tersebut.

Setelah itu giliran awak media mencecar Sri Mulyani dengan pertanyaan seputar putusan MA. Namun, SMI hanya diam sambil tersenyum menuju kendaraannya.

"Terima kasih, ya," katanya sebelum pintu mobil tertutup.

Sementara itu, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Pasal 34 Ayat (1) dan (2) dari aturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan sejumlah Undang-Undang. Artinya, kenaikan iuran peserta mandiri yang tertera pada pasal itu akan kembali ke besaran sebelumnya.

Berdasar catatan Bisnis, iuran yang dibatalkan yaitu Rp42.000 untuk peserta Kelas III, Rp110.000 untuk Kelas II, dan Rp160.000 Kelas I. Iuran yang berlaku kembali merujuk pada aturan sebelumnya yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, dengan rincian Rp25.500 untuk Kelas III, Rp51.000 Kelas II, dan Rp80.000 bagi peserta Kelas I.

Hingga kini masih belum jelas kapan kenaikan iuran bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan mulai dibatalkan. Meski begitu, BPJS Kesehatan memastikan iuran masih berlaku sesuai dengan Perpres 75/2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper