Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea Cukai mengamankan truk kontainer berisi pakaian bekas yang menyebabkan potensi kerugian hingga Rp2,6 miliar.
Setidaknya, ada enam truk kontainer yang diamankan oleh Dirjen Bea Cukai. Penangkapan dilakukan di Jalan Tol Merak KM 68 pada Jumat, 6 Maret 2020.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan barang-barang selundupan tersebut, khususnya pakaian bekas, diduga diangkut dari negara-negara empat musim.
Adapun total volume pakaian bekas atau balpres yang diangkut enam truk fuso itu mencapai 874 bal. Setiap bal, kata Heru, berisi 500 -1.000 potong pakaian.
"Lalu barang-barang itu masuk melalui pelabuhan tikus. Diduga pelabuhannya berada di daerah Medan," kata Heru, Rabu (11/3/2020).
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku telah menggunakan modus operandi baru untuk menggencarkan aksinya. Heru menjelaskan pelaku melabeli pakaian-pakain tersebut dengan price tag bernominal dolar Amerika Serikat sehingga tampak seperti baju baru.
Baca Juga
Selain diberi price tag, pakaian itu dikemas dalam tumpukan yang padat serta ditutupi dengan plastik. Terakhir, pakaian-pakaian ini diikat menggunakan tali berbahan plastik dengan lilitan yang sangat kuat.
"Ini rapi sekali. Tumpukannya padat dan diikat kencang," tutur Heru.
Totalnya, berdasarkan perhitungan sementara Bea Cukai, kerugian negara atas tindakan penyelundupan barang ini mencapai Rp2,9 miliar.
"Rinciannya untuk pakaian bekas bernilai Rp 2,6 miliar. Lalu ban Rp 236 juta, dan karpet senilai Rp 68,4 juta," tutur Heru, mengimbuhkan.
Untuk ban yang diciduk berjumlah sekitar 118 set sementara jumlah karpet ilegal yang disita mencapai 57 rol.
Heru menjelaskan pelaku penyelundup pakaian bekas, ban, dan karpet itu merupakan pemain yang sama. Namun ia mengklaim belum mengantongi nama pemain yang berpotensi dijerat.
"Kami baru sebatas meminta keterangan sopir," katanya.