Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelat Nomor Pilihan, Siapa Mau Pesan? Ini Tarif Resminya

Jika Anda sedang berada di jalan raya dan menyaksikan kendaraan dengan pelat nomor pilihan dengan "angka cantik" bisa jadi nomor tersebut merupakan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan.
Ilustrasi-Pelat nomor pilihan. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan menjadi masukan negara yang cukup besar dari Polri./TMCPoldaMetro
Ilustrasi-Pelat nomor pilihan. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan menjadi masukan negara yang cukup besar dari Polri./TMCPoldaMetro

Bisnis.com, JAKARTA - Kendaraan dengan pelat nomor khas atau "cantik" tak jarang kita temukan di jalan raya. Bila Anda beranggapan bahwa hanya orang tertentu saja yang bisa memiliki nomor pilihan, anggapan Anda tidak sepenuhnya benar. Semua orang memiliki peluang untuk memilih nomor kendaraan tertentu. Syaratnya, sanggup membayar biaya yang sudah ditentukan. 

Keinginan masyarakat untuk memiliki nomor khusus pada kendaraan yang dimilikinya bisa terpenuhi dengan mengajukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan. Animo masyarakat untuk punya nomor istimewa ini pun nyatanya menambah pendapatan negara.

Polda Metro Jaya mengakui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan menjadi masukan negara yang cukup besar dari Polri.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengemukakan bahwa masyarakat diperbolehkan menggunakan pelat nomor pilihan yang tersedia di Kepolisian.

Namun, pelat nomor pilihan tersebut memiliki harga masing-masing sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Berdasarkan penelusuran Bisnis pada PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya pelat nomor 1 angka tanpa huruf dikenakan tarif Rp20 juta. Sementara untuk 1 angka ada huruf biayanya Rp15 juta.

Kemudian, jika pemilik kendaraan menginginkan pelat nomor dengan 2 angka tanpa ada huruf kena biaya Rp15 juta. Jika ada huruf pada 2 angka itu, kena biaya Rp10 juta.

Selanjutnya, pelat nomor pilihan 3 angka tanpa ada huruf harus membayar biaya Rp10 juta. Jika ada hurufnya, biaya Rp7,5 juta. Kemudian, untuk pelat nomor 4 angka tanpa huruf biayanya Rp7,5 juta, sementara jika ada hurufnya biaya turun menjadi Rp5 juta.

"Cukup besar itu pemasukan negara dari pelat nomor pilihan ini. Nanti semua biaya yang masuk itu langsung disetor ke kas negara lewat PNBP," tutur Sambodo kepada Bisnis, Selasa (10/3/2020).

Sambodo menjelaskan untuk pajak kendaraan, tidak akan berpengaruh pada pelat nomor pilihan itu. Menurut Sambodo, jika pengendara masih menginginkan pelat nomor pilihan tersebut, maka akan dikenakan biaya yang sama dengan tarif awal setiap 5 tahun sekali.

"Jadi setiap lima tahun pelat nomor itu berlaku, jika masih mau pakai pelat itu ya kita kenakan tarif yang sama seperti di awal itu," kata Sambodo.

Sambodo mengatakan anggota Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak akan mengistimewakan pengguna pelat nomor pilihan itu jika melakukan pelanggaran di jalan raya.

"Kami tetap akan tindak juga kalau melanggar di jalan raya," ujar Sambodo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper