Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menggerebek sebuah pabrik yang dijadikan tempat menimbun masker di Kecamatan Neglasari, Tangerang dan mengamankan 600.000 buah masker dari lokasi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iwan Kurniawan mengatakan bahwa penggerebekan itu dilakukan di Gudang PT MJP Cargo Nomor 88 di Jalan Marsekal Surya Darma, Kecamatan Neglasari, Tanggerang. Dia menjelaskan penggerebekan tersebut dilakukan Polisi pada Selasa, 3 Maret 2020, sekitar pukul 15.00 WIB.
Iwan menyebutkan bahwa pemilik gudang berinisial H dan D tidak memiliki izin dari Pemerintah untuk mengedarkan masker tersebut.
"Yang bersangkutan diduga menimbun alat kesehatan berupa masker pelindung mulut dan juga tidak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan," tutur Iwan, Rabu (4/3/2020).
Iwan mengimbau kepada masyarakat agar tidak menimbun masker dan hand sanitizer yang kini sulit didapatkan di beberapa wilayah di Indonesia. Dia mengancam bakal mempidanakan siapa pun yang terbukti menimbun dua alat kesehatan itu dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi maupun memonopoli pasar.
"Kami akan pidanakan siapa pun yang terbukti telah menimbun barang ini untuk kepentingan pribadinya," kata Iwan.