Bisnis.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengapresiasi sikap pemerintah yang tegas pada penambang ilegal dengan menyiapkan Satgas Penanganan Penambangan Ilegal.
Menurutnya, selain merugikan pendapatan negara akibat kerusakan alam, praktik tambang ilegal juga sangat rawan praktik korupsi.
Dia mengakui maraknya tambang ilegal selalu mendapat perhatian KPK, tidak saja pada periode saat ini, tapi juga oleh departemen pencegahan sejak pimpinan priode lalu.
“Terakhir kami pun dengan Menko Kemaritiman dan Investasi menindaklanjutinya dengan rapat terbatas Pimpinan KPK dan Departemen Pencegahan," kata Lili kepada wartawan, Rabu (26/2/2020) di DPR RI.
Terkait hal itu, KPK berharap peraturan presiden terkait Satgas Penanganan Penambangan Ilegal segera keluar.
"Peran pencegahan (KPK) mengacu pada Pasal 6 UU 19/2019," kata Lili.
Baca Juga
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR Tifatul Sembiring menyambut baik pemerintah yang akan membuat perpres Satgas Pemberantasan Tambang Ilegal. Tifatul menyarankan agar satgas tidak hanya melibatkan TNI dan Polri, tetapi juga KPK.
"Kami sudah lama mendorong KPK dan Mabes Polri untuk terjun langsung menindak mafia pertambangan di daerah menyusul adanya dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) selain kerusakan lingkungan," ujarnya.
Tifatul menyatakan sangat prihatin dengan kerusakan alam dan juga banyaknya pelanggaran IUP.
"Illegal mining tidak hanya merugikan negara tetapi juga sudah merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga seperti disampaikan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Agung Pribadi sependapat dengan DPR yang mendorong penegak hukum seperti KPK dan Mabes Polri untuk menindak perusahaan nakal.
"Itu sudah ranahnya penegak hukum ya. Apalagi kalau perusahaan itu sudah dicabut IUP-nya tetapi masih melakukan aktivitas penambangan tentu bukan lagi menjadi tanggung jawab ESDM tetapi sudah bagian Polri atau KPK," ujarnya.
Salah satu contoh kasus tambang ilegal terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara. Sejumlah aktivis yang tergabung dalam jaringan aktivis hukum dan lingkungan Indonesia (AHLI) kembali melaporkan dugaan Illegal Mining yang dilakukan PT Waja Inti Lestari (WIL) dan PT Babarina Putra Sulung (BPS) ke Polda Sultra.
Laporan ini yang kedua kalinya itu dilayangkan sejak Jumat (10/1/2020) setelah sebelumnya jaringan AHLI mengadukan perkara yang sama ke Ditreskrimsus Polda Sultra pada 6 November 2019.