Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rugikan Negara, KPK Turut Awasi Tambang Ilegal

Tifatul menyatakan sangat prihatin dengan kerusakan alam dan juga banyaknya pelanggaran IUP.
Ilustrasi: Penutupan lokasi tambang ilegal di Gunung Pongkor (21/9/2015)./Antara-Jafkhairi
Ilustrasi: Penutupan lokasi tambang ilegal di Gunung Pongkor (21/9/2015)./Antara-Jafkhairi

Bisnis.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengapresiasi sikap pemerintah yang tegas pada penambang ilegal dengan menyiapkan Satgas Penanganan Penambangan Ilegal.

Menurutnya, selain merugikan pendapatan negara akibat kerusakan alam, praktik tambang ilegal juga sangat rawan praktik korupsi.

Dia mengakui maraknya tambang ilegal selalu mendapat perhatian KPK, tidak saja pada periode saat ini, tapi juga oleh departemen pencegahan sejak pimpinan priode lalu.

“Terakhir kami pun dengan Menko Kemaritiman dan Investasi menindaklanjutinya dengan rapat terbatas Pimpinan KPK dan Departemen Pencegahan," kata Lili kepada wartawan, Rabu (26/2/2020) di DPR RI.

Terkait hal itu, KPK berharap peraturan presiden terkait Satgas Penanganan Penambangan Ilegal segera keluar.

"Peran pencegahan (KPK) mengacu pada Pasal 6 UU 19/2019," kata Lili.

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR Tifatul Sembiring menyambut baik pemerintah yang akan membuat perpres Satgas Pemberantasan Tambang Ilegal. Tifatul menyarankan agar satgas tidak hanya melibatkan TNI dan Polri, tetapi juga KPK.

"Kami sudah lama mendorong KPK dan Mabes Polri untuk terjun langsung menindak mafia pertambangan di daerah menyusul adanya dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) selain kerusakan lingkungan," ujarnya.

Tifatul menyatakan sangat prihatin dengan kerusakan alam dan juga banyaknya pelanggaran IUP.

"Illegal mining tidak hanya merugikan negara tetapi juga sudah merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga seperti disampaikan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Agung Pribadi sependapat dengan  DPR yang mendorong penegak hukum seperti KPK dan Mabes Polri untuk menindak perusahaan nakal.

"Itu sudah ranahnya penegak hukum ya. Apalagi kalau perusahaan itu sudah dicabut IUP-nya tetapi masih melakukan aktivitas penambangan tentu bukan lagi menjadi tanggung jawab ESDM tetapi sudah bagian Polri atau KPK," ujarnya.

 Salah satu contoh kasus tambang ilegal terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara. Sejumlah aktivis yang tergabung dalam jaringan aktivis hukum dan lingkungan Indonesia (AHLI) kembali melaporkan dugaan Illegal Mining yang dilakukan PT Waja Inti Lestari (WIL) dan PT Babarina Putra Sulung (BPS) ke Polda Sultra.

Laporan ini yang kedua kalinya itu dilayangkan sejak Jumat (10/1/2020) setelah sebelumnya jaringan AHLI mengadukan perkara yang sama ke Ditreskrimsus Polda Sultra pada 6 November 2019.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper