Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Kembali Panggil Petinggi KPU

Pemanggilan ini KPK lakukan untuk mendalami kasus suap Harun Masiku yang melibatkan Wahyu Setiawan. Para petinggi itu adalah Arie Budiman dan Evi Novida Ginting.
Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020). WP KPK telah melapor kepada Dewan Pengawas KPK terkait polemik pengembalian penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri. Kompol Rossa merupakan penyidik yang menangani operasi tangkap tangan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan mantan Caleg PDIP Harun Masiku./Antara
Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020). WP KPK telah melapor kepada Dewan Pengawas KPK terkait polemik pengembalian penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri. Kompol Rossa merupakan penyidik yang menangani operasi tangkap tangan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan mantan Caleg PDIP Harun Masiku./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan. Hal itu harus ia lakukan bakal kembali memanggil Ketua KPK, Arie Budiman, dalam waktu dekat. Pemanggilan ini terkait penyidikan yang tengah dilakukan KPK dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

Selain Arief, KPK juga akan memanggil komisioner KPK lainnya, Evi Novida Ginting."Ada Pak Arief dan Bu Evi (yang akan dipanggil)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa, 25 Februari 2020.

Sebelumnya, Arief dan Evi telah diperiksa dalam perkara ini. Evi pernah diperiksa pada 24 Januari 2020. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, mantan kader PDIP Saeful Bahri. Arief juga diperiksa untuk Saeful Bahri. Seusai diperiksa, mereka menyatakan ditanyai seputar mekanisme PAW.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang tersangka penerima suap, yakni mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina. KPK juga menetapkan dua kader PDIP, Harun Masiku dan Saeful menjadi tersangka pemberi suap.

KPK menyangka Harun melalui Saeful memberikan janji suap Rp 900 juta kepada Wahyu. Suap diduga diberikan agar Wahyu memuluskan jalan Harun menjadi anggota DPR lewat jalur PAW.

Kasus bermula ketika caleg PDIP dari Dapil Sumatera Selatan I Nazaruddin Kiemas meninggal. Posisi Nazaruddin hendak dialihkan ke Harun. Akan tetapi, KPU menetapkan caleg lainnya Riezky Aprilia sebagai anggota DPR sebagai caleg yang memperoleh suara terbanyak kedua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Andya Dhyaksa
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper