Bisnis.com, SLEMAN - Kepolisian Resor (Polres) Sleman telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus hilangnya nyawa 10 orang siswa SMPN 1 Turi yang sedang melakukan kegiatan susur sungai pada Jumat (21/2/2020) lalu.
Tiga tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik Polres Sleman yakni Isfan Yoppy Andrian alias IYA, 36, warga Caturharjo, Sleman, Sleman, Riyanto alias R, 57, warga Turi, Sleman, dan Danang Dewo Subroto alias DDS, 57, warga Ngaglik, Sleman.
Wakapolres Sleman Kompol M Kasim Akbar Bantilan mengatakan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Sleman ditemukan fakta jika dari tujuh pembina yang bertugas untuk mendampingi siswa hanya ada empat pembina yang menemani siswa ketika melakukan kegiatan pramuka. Ditambah, aksi susur sungai yang diadakan di tengah cuaca yang sedang tidak bersahabat.
"Bisa dibayangkan, dari 249 siswa yang mengikuti susur sungai hanya empat pembina yang mendampingi siswa, dua pembina yang melakukan pendampingan adalah dua perempuan dan dua laki-laki. Penentuan tersangka melewati beberapa tahapan. Penentuan tersangka juga sudah mencukupi dua alat bukti yang sah," ujar Akbar Bantilan, Selasa (25/2/2020).
Pelaku IYA selain bertugas sebagai pembina pramuka, lanjut Akbar, IYA juga merupakan guru olahraga di SMPN 1 Turi. Sedangkan, pelaku R sendiri merupakan ketua gugus depan sekaligus guru seni budaya di SMPN 1 Turi. Untuk pelaku DDS sendiri merupakan tenaga bantu yang juga merupakan pembina pramuka dari luar sekolah.
Adapun, jika ada 249 siswa terdiri dari 124 siswa kelas 7 dan 125 siswa kelas yang melakukan aksi susur sungai dan seketika terjadi banjir dan hanya terdapat empat orang pembina yang mendampingi para siswa. Maka, setiap pembina setidaknya harus menyelematkan 62 siswa.
"Pelaku IYA tidak mendampingi siswa, alasannya dia ingin mentransfer uang, kalau R berjaga di sekolah menunggu barang-barang siswa, pelaku DDS sendiri menunggu siswa di jembatan garis finish, dan R malah menunggu siswa di SMPN 1 Turi," terangnya.
Atas perbuatan ketiga pelaku, mereka dijerat dengan pasal 359 dan pasal 360 ayat satu KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun. Polisi juga mengamankan sebanyak 48 barang bukti yang kebanyakan merupakan atribut siswa SMPN 1 Turi saat kejadian nahas hanyutnya sejumlah siswa pada saat susur di Kali Sempor pada Jumat (21/2) pada sekitar pukul 15.00 WIB.