Bisnis.com, TANJUNGPINANG - Empat orang wisatawan berkebangsaan China mengajukan perpanjangan izin tinggal dalam kondisi terpaksa kepada pihak Imigrasi Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kepri Firmansyah di Tanjungpinang Jumat mengatakan ke empat WN China tersebut mendapatkan perpanjangan izin tinggal selama sebulan. Mereka selama di Bintan tinggal di hotel.
Alasan pengajuan izin tinggal tersebut untuk mencegah tidak tertular virus Corona.
"Jika dibutuhkan, silahkan ajukan perpanjangan izin tinggal lagi. Kami akan kabulkan dengan alasan kemanusiaan," ujarnya, seperti dilaporkan Antara (14/2/2020).
Firman mengatakan izin tinggal dalam kondisi terpaksa tidak ada batas waktunya. Namun pemberian izin tinggal disesuaikan dengan kondisi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3/2020.
Seandainya, obat antivirus itu sudah ditemukan, dan kondisi dinyatakan tidak berbahaya lagi, maka peraturan itu akan dicabut.
"Mudah-mudahan tidak lama lagi ditemukan obat anti virus tersebut," ucapnya.
Sampai sekarang, menurut dia baru empat WN China yang mengajukan perpanjangan izin tinggal tersebut. Kemungkinan jumlahnya akan bertambah karena selain wisatawan asal China, juga ada ratusan tenaga kerja asal negara itu bekerja di Kepri.
"Izin masa tinggal mereka di Kepri masih ada sehingga belum ajukan permohonan perpanjangan izin tinggal," katanya.
Jumlah warga negara asing ke Kepri melalui pemeriksaan pihak Imigrasi pada tahun 2019 sebanyak 2.765.003 orang. Mereka masuk melalui tujuh Kantor Imigrasi di Kepri yakni Batam, Tanjungpinang, Tanjunguban Bintan, Tanjung Balai Karimun, Belakang Padang Batam, Ranai Natuna dan Tarempa Kepulauan Anambas.
Sementara untuk data warga negara China yang bekerja di Kepri, ia belum bersedia menginformasikannya kepada wartawan. Namun ia memastikan ada tenaga kerja asal China yang bekerja di Kepri.
"Semuanya legal, tidak ada yang ilegal," ujarnya.