Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Para Jaksa Gugat ‘Superioritas’ Majelis Kehormatan Notaris ke MK

Persatuan Jaksa Indonesia atau PJI menyoal kedudukan Majelis Kehormatan Notaris yang dinilai ‘superior’ dalam proses peradilan pidana.
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Persatuan Jaksa Indonesia atau PJI menyoal kedudukan Majelis Kehormatan Notaris yang dinilai ‘superior’ dalam proses peradilan pidana.

PJI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan peran Majelis Kehormatan Notaris (MKN) yang tertuang dalam Pasal 66 ayat (1) UU No. 2/2014 tentang Perubahan atas UU No. 30/2004 tentang Jabatan Notaris.

Pasal itu mengharuskan penyidik, jaksa penuntut umum, atau hakim mendapatkan persetujuan MKN sebelum pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan notaris. Minuta akta adalah akta asli yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan notaris yang disimpan sebagai bagian dari protokol notaris.

PJI sebagai organisasi profesi jaksa di seluruh Tanah Air merasa dirugikan dengan peran MKN dalam proses tersebut. Bercermin dari kasus konkret, MKN dituding tidak menyetujui pemanggilan seorang notaris sebagai saksi dalam perkara dugaan pemberian keterangan palsu di Bareskrim Polri.

Tanpa kehadiran saksi itu, jaksa peneliti Kejaksaan Agung terpaksa mengembalikan berkas penyidikan kepada Bareskrim karena perkara kurang alat bukti. Kondisi ini otomatis menghambat proses peradilan pidana.

Adnan Hamid, kuasa hukum PJI, menjelaskan bahwa penyidik dan jaksa tidak dapat melakukan upaya hukum apa pun untuk memanggil notaris setelah penolakan MKN. Alasannya, Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris mewajibkan persetujuan MKN untuk mendatangkan notaris.

“Keharusan persetujuan MKN bertentangan dengan prinsip independensi dalam proses peradilan,” kata Adnan dalam berkas permohonan yang dikutip Bisnis.com, Selasa (11/2/2020).

Adnan mengingatkan bahwa UUD 1945 menjamin persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum. Sebaliknya, persetujuan MKN menandakan perbedaan perlakuan antara notaris dan profesi lain.

“Persetujuan MKN sama dengan menjadikan notaris sebagai suatu subjek khusus yang kedudukannya menjadi superior dalam hukum,” tuturnya.

Dalam proses peradilan pidana, notaris bisa dipanggil sebagai ahli, saksi, atau tersangka. Apalagi, tindak pidana seperti pembuatan dan penggunaan surat palsu terkait erat dengan akta notaris.

Mendesaknya kehadiran notaris itu bisa terhalangi bila MKN tidak memberikan persetujuan untuk pemeriksaan anggotanya. Bukan mustahil, kata Adnan, restu MKN menjadi modus bagi pelaku kejahatan untuk menghalangi pembuktian tindak pidananya.

Guna memberikan kepastian hukum, PJI meminta MK menghapuskan frasa ‘dengan persetujuan MKN’ dalam Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris. Bila frasa tersebut dibatalkan, PJI mengklaim proses penegakan hukum menjadi tidak terhalangi lagi.

PJI diwakili langsung oleh Setia Untung Arimuladi selaku pemimpin organisasi itu. Saat ini, Untung menjabat Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Kejaksaan Agung.

Tak sendirian, empat jaksa Kejaksaan Agung turut menemani Untung sebagai pemohon. Mereka adalah Olivia Sembiring, Asep N. Mulyana, Reda Manthovani, dan Narendra Jatna.

Olivia mengaku telah mengalami kerugian langsung atas berlakunya objek gugatan. Dia merupakan jaksa peneliti dalam perkara dugaan pemberian keterangan palsu yang permintaan pemanggilan notarisnya ditolak oleh MKN.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper