Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Petrus Bala Pattyona menegaskan bahwa masalah kliennya dengan pengusaha Yulius Isyudianto sudah selesai sejak tahun 2014.
Petrus menceritakan kliennya bersama Yulius, Miming Leonardo dan Sardjono bekerja sama untuk proyek penambangan, pengangkutan dan pemuatan bijih nikel di Pulau Pakai dan Tanjung Buli milik PT Antam (Persero).
Kerja sama tersebut, menurut Petrus tertuang di dalam MoU dengan menunjuk PT Yudhistira Bumi Bhakti sebagai perusahaan yang mengikuti tender dari PT Antam. Salah satu isi kesepakatan dalam MoU itu adalah pembagian keuntungan bersih setelah pajak dari proyek tersebut sebesar 30 persen.
"Kemudian seiring berjalannya waktu pihak pelapor (Yulius) melaporkan ketiga orang partner bisnisnya itu ke polisi karena merasa dirugikan Rp30 miliar," tuturnya kepada Bisnis melalui sambungan telepon, Kamis (6/2/2020).
Selanjutnya, pada tahun 2014, kedua partnernya itu, Miming dan Sardjono diproses kepolisian, namun kasusnya dihentikan (SP3), lantaran tidak adanya bukti yang kuat.
Kemudian, kata Petrus, Agus Suparmanto bersama Miming dan Sardjono patungan untuk memberikan uang sebesar Rp30 miliar dari hasil keuntungan bisnis nikel kepada Yulius dan tercatat di notaris, kasus pun tidak lagi bergulir karena semuanya berdamai.
Baca Juga
"Nah, saat di notaris itu kata pelapor (Yulius), klien saya membisiki dia dan katanya bakal ngasih uang Rp500 miliar. Padahal, dalam klausul notaris tidak ada itu," katanya.
Menurut Petrus, sejak 2014 hingga saat ini tidak ada satupun bukti bahwa pelapor menagih uang Rp500 miliar tersebut. Namun, tiba-tiba pelapor langsung melaporkan Agus Suparmanto dalam kasus penipuan ke Bareskrim Polri, setelah kliennya ditunjuk Presiden Jokowi menjadi menteri perdagangan.
“Padahal Pak Agus tidak pernah berjanji apa-apa kepada pelapor (Yulius). Semuanya sudah clear tahun 2014. Kalau memang dulu Pak Agus punya janji seperti itu, seharusnya sejak dulu dia sudah menagih seperti mengirim surat, tapi kan sampai sekarang tidak ada itu semua," ujarnya.
Selain itu, Petrus juga menantang pihak pelapor untuk membuktikan tuduhan kepada Agus Suparmanto yang berjanji memberikan uang sebesar Rp500 miliar tersebut. Dia meyakini bahwa pelapor tidak akan memiliki bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus tersebut, karena tidak memiliki barang bukti yang kuat.
"Coba saja kita lihat barang bukti dia apa. Ini kan masih proses penyelidikan, kalau tidak ada bukti yang kuat, laporan itu pasti tidak akan diproses," tuturnya.