Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Penipuan, Apa Status Menteri Perdagangan Agus Suparmanto?

Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengemukakan bahwa perkara itu masih berstatus penyelidikan, belum naik ke penyidikan.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto memberikan keterangan pers mengenai kajian pembatasan impor produk China di Jakarta, Senin (3/1). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto memberikan keterangan pers mengenai kajian pembatasan impor produk China di Jakarta, Senin (3/1). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA - Polri mengakui masih belum menaikkan status hukum perkara tindak pidana penipuan yang diduga kuat melibatkan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengemukakan bahwa perkara itu masih berstatus penyelidikan, belum naik ke penyidikan, sehingga belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.

Menurut Argo, kepolisian masih mengklarifikasi laporan yang dilayangkan pengusaha bernama Yulius Isyudianto terhadap Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.

"Kita masih dalam tahap klarifikasi para saksi, lalu pelapor dan barang bukti untuk mencari tahu apa laporan ini memenuhi unsur pidana atau tidak," tuturnya, Kamis (6/5/2020).

Sebelumnya, Polri tengah menyelidiki perkara dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.

Kombes Polisi Asep Adi Saputra, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri mengatakan Bareskrim Polri telah menerima laporan dari pihak korban yang merupakan seorang pengusaha bernama Yulius Isyudianto dengan nomor laporan Polisi: LP/B/0016/2020/Bareskrim ter tanggal 8 Januari 2020.

Yulius Isyudianto, melaporkan Agus atas dugaan penipuan ke Bareskrim Polri. Laporan terdaftar dalam nomor LP/B/0016/2020/Bareskrim tanggal 8 Januari 2020.

Yulius menyebut bahwa dirinya rekanan bisnis Agus dalam pertambangan biji nikel di Maluku Utara (Malut) pada 2000. Kala itu, Agus menjabat sebagai Direktur Utama PT Mitrasysta Nusantara.

Yulius juga sempat melaporkan kasus serupa pada 2014. Alhasil, seorang teman Agus telah dijadikan tersangka.

Agus dituduh melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

 

 

 

 

 

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper