Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Selesaikan 262 Perkara Terkait Pemilu Sepanjang 2019

Proses persidangan yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi berjalan dengan lancar dan transparan.
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/2)./Antara-Hafidz Mubarak A.
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/2)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi melaporkan telah menyelesaikan 262 perkara terkait pemilihan umum (Pemilu) pada 2019.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman sebagai pemimpin sidang pleno Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019 membuka agenda pada Selasa (28/1/2020) pukul 09.04 WIB.

Dalam laporannya, Anwar menyampaikan pada 2019 MK menangani 262 perkara perselisihan hasil Pemilu serentak.

Aduan perkara terdiri dari 1 perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden/ Wakil Presiden, 261 perkara perselisihan hasil pemilu lembaga perwakilan.

“Alhamdulillah, seluruh perkara perselisihan hasil pemilu serentak telah diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.

Dari 261 perkara hasil pemilu lembaga perwakilan, sebanyak 249 perkara dimohonkan oleh partai politik, 1 perkara diajukan kelompok masyarakat, 1 perkara terkait parliamentary threshold, dan 10 perkara diajukan oleh calon anggota DPD.

Menurut Anwar, proses persidangan dilakukan dengan lancar dan transparan. Publik pun dapat memantau setiap tahapan dan prosesnya.

Sementara itu, pada 2019 MK menerima 85 perkara terkait pengujian undang-undang. Pihaknya juga mendapat 37 perkara lungsuran dari 2018, sehingga total menangani 122 perkara.

Jumlah perkara pada tahun lalu lebih banyak dibandingkan 2018 yang mencapai 114 perkara, dimana 49 perkara di antaranya sudah diregistrasi sejak 2017.

“Dari 122 perkara yang ditangani pada 2019, MK telah memberikan putusan terhadap 92 perkara. Artinya, pada 2020 masih ada 30 perkara yang harus ditangani,” imbuhnya.

Perincian 92 perkara yang telah diputuskan ialah 4 diputus dengan amar dikabulkan, 46 ditolak, 32 tidak dapat diterima, 2 gugur, dan 8 perkara lainnya ditarik kembali.

Dari 122 perkara pengujian undang-undang, ada 51 UU yang dimohonkan. Peraturan yang paling sering diuji ialah UU no.7 tahun 2017 tentang Pemilu, sebanyak 18 kali.

Selanjutnya, UU no.19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU no.30 tahun 2002 tentang KPK, sebanyak 9 kali pengujian. Adapun, UU no.8 tahun 2018 tentang Hukum Acara Pidana diuji sebanyak 5 kali.

Anwar menjelaskan MK juga berhasil mempercepat durasi penyelesaian perkara pengujian UU. Pada 2019, setiap perkara rata-rata diselesaikan selama 59,39 hari kerja atau 2,83 bulan.

Sebagai perbandingan, pada 2018 penyelesaikan perkara pengujian UU memakan waktu 69 hari kerja atau 3,5 bulan. Pada 2017, rata-rata penyelesaian 101 hari kerja tau 5,2 bulan per perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper