Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut tersangka Benny Tjokro dan Hendrisman Rahim bersama-sama menikmati investasi saham dari PT Asuransi Jiwasraya ke 13 perusahaan bermasalah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa PT Asuransi Jiwasraya membeli saham 13 perusahaan bermasalah dengan cara melawan hukum yaitu melakukan investasi ke saham yang tidak liquid, sehingga menimbulkan kerugian negara diduga sebesar Rp13,7 triliun.
"Kan sudah jelas bahwa Jiwasraya telah membeli saham dengan cara melawan hukum. Kemudian dari situ, ada pihak-pihak yang menikmati uang tersebut dan menimbulkan kerugian negara," tutur Febrie, Rabu (22/1).
Dia mengatakan tim penyidik tidak akan berhenti untuk memburu tersangka lain yang diduga turut menikmati hasil korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Namun, menurutnya, untuk saat ini baru lima orang yang telah dijadikan tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp13,7 triliun tersebut.
"Kan sudah tahu kalau yang menikmati ini para tersangka, ada BT dan HR juga. Semuanya masih terus berkembang ya," katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah menahan lima orang tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya di lokasi berbeda selama 20 hari ke depan sejak Selasa 14 Januari 2020.
Kelima tersangka itu adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.