Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kemenkumham : Keberadaan Harun Masiku Sudah Disampaikan Ke KPK

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham Bambang Wiyono mengatakan informasi soal keberadaan Harun Masiku di Indonesia sudah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 22 Januari 2020  |  17:17 WIB
Kemenkumham : Keberadaan Harun Masiku Sudah Disampaikan Ke KPK
Gedung KPK. - Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, Jakarta - Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham Bambang Wiyono mengatakan informasi soal keberadaan Harun Masiku di Indonesia sudah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Sudah kita informasikan. Jadi intinya dalam fungsi penegakan hukum kita selalu mendukung apa-apa yang telah dilakukan KPK," kata Bambang di Kemenkumham, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Bambang juga meminta agar masyarakat tidak menuding pihaknya menyembunyikan Harun Masiku atau menghalangi pelaksanaan penegakan hukum.

Kemenkumham baru memastikan informasi keberadaan Harun Masiku pada 22 Januari 2020. Padahal, Harun berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020.

Keterlambatan penyampaian keberadaan Harun Masiku ke publik itu lantaran adanya delay sistem, pengecekan kevalidan data dan karena adanya informasi pengecualian (tertutup untuk publik).

Sebelumnya, Kemenkumham memastikan tersangka kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Harun Masiku sudah berada di Indonesia.

Bambang Wiyono menyatakan berdasarkan data perlintasan Imigrasi Harun sempat meninggalkan Indonesia pada 6 Januari 2019 dan sudah kembali pada 7 Januari 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK kemenkumham
Editor : Saeno

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top