Bisnis.com, SURABAYA - Kuasa hukum Adjie Notonegoro, Robert Simangunsong, menyebut kliennya sempat top up atau menyetorkan uang hingga Rp150 juta pada investasi bodong "MeMiles".
"Kurang lebih Adjie Notonegoro ini sudah top up Rp150 jutaan di PT Kam and Kam. Dari tiga bulan ini, karena dijanjikan dapat reward, tapi sampai saat ini belum dapat apa-apa. Beliau juga tidak aktif," ujarnya di sela pemeriksaan kliennya di Mapolda Jawa Timur di Surabaya, Rabu (22/1/2020).
Robert menegaskan, kliennya pada kasus ini merupakan korban karena hanya diajak salah seorang temannya untuk bergabung dan tidak pernah aktif pada investasi yang dijalankan PT Kam and Kam tersebut.
"Dia juga korban. Dan biasalah bisnis kan kayak gini, dari diajak-diajak, apalagi figur publik jadi lumrah saja," ucapnya.
Sementara itu, Robert menyebut pihaknya baru mendapat 10 pertanyaan dari penyidik, termasuk identitas siapa yang mengajak dan ada atau tidaknya kerugian.
Kasus investasi bodong "MeMiles" dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Baca Juga
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan lima tersangka yaitu Direktur PT Kam n Kam Kamal Tarachan, manajer Suhanda, dr Eva Martini Luisa sebagai motivator, Prima Hendika selaku Kepala Tim IT, serta Sri Wiwit yaitu orang kepercayaan direktur PT Kam and Kam dan bertugas membagi reward ke para anggota.
Polisi juga menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp128 miliar, 20 unit mobil, dua unit sepeda motor, serta puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya.