Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harun Masiku masih Buron, Koordinasi Menkumham Yasonna Dipertanyakan

Belum ditemukannya tersangka dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku meunjukkan lemahnya koordinasi Menteri Hukum dan HAM (Menkomham) Yasonna Laoly dengan jajaran di bawahnya.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Belum ditemukannya tersangka dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku meunjukkan lemahnya koordinasi Menteri Hukum dan HAM (Menkomham) Yasonna Laoly dengan jajaran di bawahnya.

Anggota Komisi III Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding mengatakan seharusnya tidak terjadi simpang siur keberadaan tersangka dugaan suap politisi PDI Perjuangan itu kalau data dari bawahannya akurat.

"Iya-iya itu terjadi missed. Satu institusi apalagi pemerintah di satu sisi Menkumham tidak mampu untuk melakukan koordinasi yang tepat dengan jajaran di bawahnya menyangkut keberadaan seseorang,” ujarnya. Suding menyayangkan perbedaan pengakuan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait posisi Harun dalam kasus tersebut.

Ditjen Imigrasi sebelumnya menyebut Harun sudah berada di Singapura pada 6 Januari 2020, atau dua hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Namun belakangan, Dirjen Imigrasi Ronny Rompis justru 'merevisi' informasi tersebut.. Mantan Kapolda Bali itu menyebut bahwa Harun sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari, atau sekitar 24 jam sebelum operasi senyap tim KPK.

Tidak hanya mengeritik soal perbedaan informasi keberadaan harun, Sudding juga menyoroti kehadiran Yasonna dalam konferensi pers tim hukum DPP PDIP terkait OTT KPK. Sudding menduga kehadiran Yasonna yang notabene orang nomor satu di Kemenkumham itu turut melatarbelakangi terjadinya simpang siur informasi keberadaan Harun, rekannya sesama kader PDIP.

"Apakah dalam rangka untuk menutup-nutupi keberadaan yang bersangkutan, sehingga tanpa ada koordinasi terlebih dahulu sebagai pejabat tertinggi dalam satu instansi memberikan suatu pernyataan ke publik tanpa me-recheck terlebih dahulu kebenaran informasi yang disampaikan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper