Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma`ruf Amin memastikan draft Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan memperkuat jaminan produk halal di Tanah Air.
Dia membantah bahwa draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan menghilangkan kewajiban sertifikasi halal.
Malah regulasi sapu jagat itu diyakini memperkuat dan mempermudah jaminan halal suatu produk.
“Tidak ada dalam draf Omnibus Law itu penghapusan [kewajiban sertifikasi halal], itu tidak ada penghapusan. Yang ada itu tentu mempermudah,” katanya di Kantor Wapres, Rabu (22/1/2020).
Dalam draf Omnibus Law tersebut, Ma`ruf menyebut bahwa pemerintah hanya akan mempermudah pengajuan sertifikasi halal serta meniadakan biaya proses sertifikasi bagi UKMM.
“Jadi penghapusan sertifikasi halal itu tidak ada. Justru, akan terus diperkuat,” terangnya.
Di sisi lain, menurut catata Bisnis setidaknya ada empat konteks yang ditekankan terkait sertifikasi halal.
Pertama, penyederhanaan proses sertifikasi halal. Kedua, pembebasan biaya bagi usaha mikro dan kecil saat mengurusan sertifikasi halal.
Ketiga, mengoptimalkan peran dan fungsi LPH, auditor dan penyedia halal untuk mendukung pelaksanaan sertifikasi halal.
Keempat yaitu penerapan sanksi administrasi dan sanksi pidana untuk mendorong pelaku usaha melakukan sertifikasi halal.