Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Eks Sekretaris MA Nurhadi Ditolak, Kasus Dagang Perkara Berlanjut

Hakim tunggal Akhmad Jaini juga menolak permohonan praperadilan yang diajukan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan./Istimewa
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim pengadikan negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Gugatan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar pada pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.

Hakim tunggal Akhmad Jaini juga menolak permohonan praperadilan yang diajukan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

"Mengadili, menolak praperadilan untuk pemohon I, II, dan III untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Akhmad saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka ketiganya oleh KPK dinilai sah menurut hukum dan sesuai prosedur yang berlaku. Hal itu jawaban atas permohonan petitum yang keberatan atas penetapan tersangka yang dinilai tidak sah.

Dengan adanya putusan ini, maka perkara dugaan suap yang menjerat Nurhadi dan kedua orang tersebut otomatis berlanjut ke pokok perkara di pengadilan negeri tindak pidana korupsi Jakarta Pusat.

"Menimbang, berdasarkan bukti-bukti di atas, surat perintah penyidikan, sprindik yaitu nomor 143 dan 144 telah sah secara hukum," ujar hakim. 

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.

Uang suap diduga diberikan salah satunya oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Dalam kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Selain itu, Nurhadi juga diduga menerima janji berupa sembilan cek dari Hiendra Soenjoto terkait pemenangan Perkara PK di MA. 

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Ketiga tersangka sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak Kamis 12 Desember 2019.

Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper