Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Wahyu Setiawan: KPK Panggil 4 Saksi, Termasuk Kader PDIP Donny Tri Istiqomah

Adapun Donny, Rahmat dan Ilham sebelumnya ikut terjaring operasi tangkap tangkap bersama empat orang lainnya.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari./ANTARA FOTO-Dhemas Rev
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari./ANTARA FOTO-Dhemas Rev

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi dalam kasus eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Mereka adalah kader PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah; asisten Wahyu Setiawan bernama Rahmat Setiawan Tonidaya; seorang sopir tersangka Saeful bernama Moh. Ilham Yulianto; dan staf KPU Retno Wahyudiarti.

Keempatnya akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 yang sedikitnya menjerat empat orang sebagai tersangka.

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SAE [Saeful Bahri]," ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (21/1/2020).

Adapun Donny, Rahmat dan Ilham sebelumnya ikut terjaring operasi tangkap tangkap bersama empat orang lainnya di tempat yang terpisah pada Rabu dan Kamis (8-9/1/2020).

Namun, setelah diperiksa secara intensif oleh penyelidik ketiganya dilepaskan dan hanya berstatus sebagai saksi. Adapun Doni selaku advokat diduga juga ikut sebagai perantara pemberian suap pada Wahyu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu, kader PDIP Harun Masiku, dan Saeful selaku swasta.

Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan KPK di Jakarta, Depok, dan Banyumas dengan mengamankan delapan orang dan uang Rp400 juta dalam valuta Sin$ pada Rabu dan Kamis 8 - 9 Januari 2020.

KPK menduga Wahyu Setiawan melalui Agustiani menerima suap guna memuluskan caleg PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pengganti antar waktu (PAW) untuk mengganti posisi Nazarudin Kiemas yang wafat pada Maret 2019.

Namun, dalam rapat pleno KPU memutuskan bahwa pengganti almarhum Nazarudin adalah caleg lain atas nama Riezky Aprilia. Terdapat usaha agar Wahyu tetap mengusahakan nama Harun sebagai penggantinya.

Awalnya, Wahyu meminta Rp900 juta untuk dana operasional dalam membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu tersebut. Dari serangkaian uang yang dialirkan, diduga Wahyu telah menerima Rp600 juta baik langsung maupun melalui Agustiani.

Adapun sumber uang Rp400 juta dari tangan Agustiani yang diduga ditujukan untuk Wahyu masih didalami KPK. Diduga dana itu dialirkan pengurus partai PDIP.

Wahyu kini ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur dan Agustiani Tio Fridelina ditahan di rutan K4 yang berada tepat di belakang Gedung Merah Putih KPK.

Adapun tersangka Saeful selaku terduga pemberi suap ditahan di rutan gedung KPK lama Kavling C1, sedangkan kader PDIP Harun Masiku masih buron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper