Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim Hukum PDIP Bertemu Dewas, KPK Tak Terpengaruh

Komisi Pemberantasan Korupsi tak terpengaruh oleh pertemuan antara Tim Hukum PDI Perjuangan dengan Dewan Pengawas KPK atau Dewas KPK.
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tak terpengaruh oleh pertemuan antara Tim Hukum PDI Perjuangan dengan Dewan Pengawas KPK atau Dewas KPK.

Tim Hukum PDIP melalui I Wayan Sudirta dan Teguh Samudera sebelumnya telah bertemu Dewas KPK yang diwakili Albertina Ho di kantor Dewas KPK, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Kamis (16/1/2020).

Kedatangan mereka buntut dari kasus dugaan suap komisioner KPU Wahyu Setiawan guna memuluskan caleg PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pengganti antar waktu (PAW).

Dalam pertemuan itu, tim hukum PDIP menyerahkan surat berisikan 7 poin salah satunya mengadukan petugas KPK yang mendatangi kantor PDIP lantaran diduga akan melakukan geledah tanpa surat izin Dewas KPK, pada Kamis (9/1/2020) lalu.

"Saya mempunyai keyakinan bahwa penyidik KPK sudah terbiasa berkerja secara profesional, termasuk apa pun itu dan tidak hanya kedatangan PH [penasihat hukum] PDIP saja. Sebab, penyidik sudah berpengalaman di perkara lain," ujar Plt. Juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (17/1/2020).

Ali mengatakan bahwa pertemuan tim hukum PDI Perjuangan dengan Dewas KPK berada di luar pokok proses penyidikan. Dengan demikian, tak akan berpengaruh pada proses penyidikan yang sedang berjalan sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku.

Ali menenkankan bahwa pihaknya akan fokus menatap ke depan menangani perkara dugaan suap komisioner KPU Wahyu Setiawan dan tiga orang lainnya. Terlebih, KPK dihadapi oleh satu tersangka yang belum menyerahkan diri yakni kader PDIP Harun Masiku.

"Tetap fokus pada perkara yang sedang diproses. Kita tidak melihat dari sisi lain, baik itu adanya laporan ke Dewas KPK dan lain-lain," jelas Ali.

KPK juga tak akan mencampuri soal pengaduan dugaan pelanggaran etik yang diadukan oleh tim hukum PDIP karena hal itu berada pada wewenang Dewas KPK.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi mengaku bahwa pihaknya akan menelaah soal pengaduan dari tim hukum PDIP. Namun, tak jelas kapan proses itu selesai.

"Hasilnya tim hukum menyerahkan pengaduan tertulis dalam map dan Dewas menerima. Semua pengaduan diproses," kata Albertina Ho.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper