Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Karyawan TVRI Segel Ruang Kerja Dewan Pengawas

Karyawan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia atau LPP TVRI menyegel ruang kerja Dewan Pegawas menyusul diberhentikannya Direktur Utama TVRI periode 2017-2022 Helmy Yahnya.
Karyawan TVRI segel ruang kerja Dewan Pengawas/Istimewa
Karyawan TVRI segel ruang kerja Dewan Pengawas/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Karyawan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia atau LPP TVRI menyegel ruang kerja Dewan Pegawas menyusul diberhentikannya Direktur Utama TVRI periode 2017-2022 Helmy Yahnya.

Dalam foto yang diterima Bisnis.com, Jumat (17/1/2020) terlihat sejumlah karyawan TVRI berada di sebuah lorong di depan ruangan Dewan Pengawas yang disegel.

Pintu ruangan Dewan Pegawas disegel menggunakan semacam lakban berwarna merah secara menyilang dan ditempel tiga lembar kertas putih bertuliskan "DISEGEL OLEH KARYAWAN TVRI".

Diberitakan sebelumnya, Helmy Yahya diberhentikan oleh Dewan Pengawas TVRI dari jabatan Direktur Utama lembaga penyiaran publik itu.

Kabar pemberhentian Helmy Yahya dari jabatannya itu dibenarkan oleh anggota komisi I DPR Farhan ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

"Benar. Besok pak Helmy bikin konferensi pers [terkait kabar pemberhentian itu]," kata Farhan seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya tersiar undangan yang diterima media oleh Helmy Yahya usai beredarnya surat pemberhentiannya yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin, Kamis.

Surat tersebut berisi lima poin yang menjadi dasar pemberhentian Helmy dari jabatannya.

Menyikapi kabar tersebut, Helmy mengundang media untuk hadir pada Jumat 17 Januari 2020 pukul 14.00 WIB.

Farhan mengatakan pemberhentian Helmy harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 pasal 22 sampai pasal 25.

"Dewan Pengawas TVRI harus bisa membuktikan bahwa pemberhentian sesuai pasal 22 sampai dengan 25 PP Nomor 13/2005 atau kalau tidak bisa membuktikan maka bisa menimbulkan sengketa hukum," kata Farhan.

Ia menambahkan, Dewas TVRI juga harus bisa menjaga agar sengketa hukum tersebut tidak mengganggu kinerja TVRI yg akan diawasi langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan DPR RI

Sebelum diberhentikan, Helmy Yahya dinonaktifkan dari posisinya oleh Dewan Pengawas TVRI. Hal ini mengacu pada SK Dewan Pengawas Nomor 3/2019.

“Memutuskan, menonaktifkan sementara Sdr. Helmy Yahya sebagai direktur utama lembaga penyiaran TVRI. Selama nonaktif sementara sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia," papar SK yang diterima Bisnis.com pada Kamis (5/12/2019).

Dalam surat itu disebutkan bahwa posisi Helmy Yahya akan digantikan oleh Supriyono sebagai Plt. Harian Direktur Utama lembaga penyiaran TVRI.  Saat ini, posisi Supriyono merupakan Direktur Teknik TVRI.

Adapun, keputusan ini berlaku mulai SK tersebut ditandatangani yaitu pada  Rabu, 4 Desember 2019.

Sebagai informasi, Helmy ditunjuk sebagai Direktur Utama TVRI untuk periode 2017 hingga 2022 oleh Dewan Pengawas LPP TVRI Pada 24 November 2017. Saat itu, dia mengatakan memiliki empat prioritas kerja untuk membenahi stasiun televisi milik pemerintah itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Akhirul Anwar
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper