Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Alih Fungsi Hutan: Zulkifli Hasan Mangkir dari Panggilan KPK

Ketua umum PAN itu seharusnya akan diperiksa dalam kapasitasnya selaku Menteri Kehutanan periode 2009-2014. Ali mengatakan bahwa Zulkifli tak menyertai keterangan terkait ketidakhadiran ke KPK.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan./ANTARA-Galih Pradipta
Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi gagal memeriksa Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, Kamis (16/1/2020).

Zulkifli sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Palma Satu terkait dengan kasus dugaan suap revisi pengajuan alih fungsi hutan di Provinsi Riau di Kementerian Kehutanan pada 2014.

"Untuk saksi Pak Zulkifli Hasan, hari ini tidak hadir," ujar Plt.  juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis 16/1/2020).

Ketua umum PAN itu seharusnya akan diperiksa dalam kapasitasnya selaku Menteri Kehutanan periode 2009-2014. Ali mengatakan bahwa Zulkifli tak menyertai keterangan terkait ketidakhadiran ke KPK.

"Sampai tadi belum ada konfirmasi yang bersangkutan kenapa tidak hadir," kata Ali.

Namun demikian, Ali memastikan bahwa penyidik akan memanggil ulang Zulkifli Hasan lantaran keterangannya dibutuhkan. Hanya saja, belum jelas panggilan ulang akan dilakukan.

"Penyidik akan panggil ulang. Beberapa hari ke depan, kita akan panggil ulang."

Kasus ini bermula ketika pada Agustus 2014, Zulkifli Hasan selaku Menteri Kehutanan saat itu menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 673/2014.

SK tersebut berisi tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 ha, dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 ha di Provinsi Riau.

SK Menhut tersebut diserahkan Zulkifli kepada Gubernur Riau saat itu Annas Maamun saat peringatan HUT Riau pada 9 Agustus 2014.

Zulkifli ketika itu mempersilakan masyarakat melalui Pemprov Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut.

Kemudian, Annas memerintahkan SKPD terkait untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi Iampiran SK Menteri Kehutanan tersebut.

Pada praktiknya, terjadi suap menyuap yang melibatkan Beneficial owner Darmex Agro dan Duta Palma Group, Surya Darmadi dan Annas Maamun.

Surya Darmadi diduga menawarkan feesejumlah Rp8 miliar (terealisasi suap Rp3 miliar) ke Annas agar PT Dulpa Palma Nusantara (anak usaha Darmex Group) melalui empat anak perusahaannya dapat mengubah status kawasan hutan seluas 18.000 hektare menjadi Area Penggunaan Lain (APL) supaya legal ditanami sawit.

Uang suap diduga dialirkan kepada Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain yaitu pemilik PT Darmex Group/PT Duta PaIma Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta PaIma Group Suheri Terta.

PT Palma Satu disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper