Bisnis.com, JAKARTA - Kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dinilai merupakan modus operandi baru di komisi tersebut.
Anggota Komisi II DPR RI Johan Budi mengatakan modus ini belum pernah ditemukan sebelumnya saat dia masih menjabat sebagai Komisioner KPK.
“Kebanyakan berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di KPU. Kan nilainya gede. Tapi ini ada modus baru. Cukup kaget juga ternyata bisa di kongkalikong,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Di sisi lain, DPR meminta agar KPU segera melakukan pergantian terhadap Wahyu Setiawan. Pasalnya komisi itu akan kembali menghadapi Pilkada serentak 2020.
“Makanya segera komisioner yang tertangkap itu sudah mundur diri, makanya kesimpulan komisi II tadi mendesak segera [mengganti] dalam rangka persiapan Pilkada serentak 2020,” terangnya.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya langsung merespon cepat setelah Wahyu ditangkap KPK. KPU telah mengirimkan surat kepada Presiden, DPR dan DKPP untuk menyegerakan pergantian komisioner.
Baca Juga
“Semuanya punya kewenangannya masing-masing. Presiden tentu kewenangan adminustrasif untuk menetapkan memberhentikan atau mengangkat anggota KPU,” terangnya.