Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Senin (13/1/2020).
Penggeledahan tersebut buntut dari kasus dugaan suap komisioner KPU Wahyu Setiawan yang telah menjadi tersangka KPK bersama tiga orang lainnya.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya penggeledahan dari penyidik KPK, seiring keluarnya izin dari Dewan Pengawas KPK yang sudah didapat pada Jumat (10/1/2020) atau sehari setelah Wahyu jadi tersangka.
"Iya benar [penggeledahan di kantor KPU]" kata Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin.
Pada pekan lalu, tim penyelidik KPK juga sudah menyegel ruangan Wahyu Setiawan. Penggeledahan hari ini menindaklanjuti hal tersebut guna dilakukan pencarian barang bukti tambahan. Hingg berita ini diturunkan, belum diketahui ruangan mana saja yang digeledah tim penyidik KPK, juga barang bukti yang sejauh ini sudah diamankan.
Ali mengatakan bahwa penyidik masih bekerja dan akan dijelaskan secara lebih detail setelah penggeledahan tersebut rampung dilakukan.
Baca Juga
"Updatenya nanti saya sampaikan."
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu; kader PDIP Harun Masiku; dan Saeful selaku swasta.
Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan KPK di Jakarta, Depok, dan Banyumas dengan mengamankan delapan orang dan uang Rp400 juta dalam valuta Sin$ pada Rabu dan Kamis 8 - 9 Januari 2020.
KPK menduga Wahyu Setiawan melalui Agustiani yang juga orang kepercayannya menerima suap guna memuluskan caleg PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pengganti antar waktu (PAW) untuk mengganti posisi Nazarudin Kiemas yang wafat pada Maret 2019.
Namun, dalam rapat pleno KPU memutuskan bahwa pengganti almarhum Nazarudin adalah caleg lain atas nama Riezky Aprilia. Terdapat usaha agar Wahyu tetap mengusahakan nama Harun sebagai penggantinya.
Awalnya, Wahyu meminta Rp900 juta untuk dana operasional dalam membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu tersebut. Dari serangkaian uang yang dialirkan, diduga Wahyu telah menerima Rp600 juta baik langsung maupun melalui Agustiani.
Adapun sumber uang Rp400 juta dari tangan Agustiani yang diduga ditujukan untuk Wahyu masih didalami KPK. Diduga dana itu dialirkan pengurus partai PDIP.
Wahyu kini resmi ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur dan Agustiani Tio Fridelina ditahan di rutan K4 yang berada tepat di belakang Gedung Merah Putih KPK. Adapun tersangka Saeful selaku terduga pemberi suap ditahan di rutan gedung KPK lama Kavling C1, sedangkan kader PDIP Harun Masiku masih buron.
Wahyu Setiawan dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Harun Masiku dan Saeful disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.