Bisnis.com, YOGYAKARTA — Penerapan sanksi denda di tempat pada pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Yogyakarta ditargetkan dapat diterapkan pada pertengahan 2020.
“Pertengahan tahun diterapkan. Sekarang kami sosialisasikan secara matang. Kebutuhan sumber daya manusia pun sudah siap,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Agus Winarto, Kamis (9/1/2020).
Sosialisasi terkait dengan pemberian sanksi denda di tempat tersebut dilakukan ke berbagai sektor, termasuk ke biro perjalanan wisata dan hotel karena dimungkinkan ada wisatawan yang juga bisa dikenai sanksi denda di tempat.
Menurut dia, pemberian sanksi denda di tempat dilakukan untuk memberi efek jera kepada masyarakat yang melanggar aturan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Sejumlah aturan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang memiliki sanksi denda di tempat seperti diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di antaranya mengganggu ruang milik jalan, berjualan di bawah jembatan atau jalan layang, berjualan di atas saluran air dan tempat umum.
Selain itu, warga yang melakukan pengaturan lalu lintas di persimpangan atau putaran untuk memperoleh imbalan jasa, parkir di bahu jalan, menutup jalan dan menggunakan trotoar tidak sesuai fungsi, serta vandalisme juga bisa dikenai sanksi denda di tempat.
Baca Juga
Pembayaran sanksi denda di tempat dapat dilakukan secara tunai atau nontunai. “Saat patroli, kami akan bawa sekalian petugas bank yang bisa menerima pembayaran sanksi denda,” kata Agus.
Nilai denda yang diterapkan berkisar antara Rp250.000 hingga Rp10 juta per pelanggaran.