Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan masih membutuhkan waktu paling cepat selama dua bulan untuk mengetahui angka pasti kerugian negara akibat tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman Sampurna mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi terkait perkara korupsi di PT Asuransi Jiwasraya atas permintaan dari Komisi XI DPR dan Kejaksaan Agung. Investigasi dilakukan untuk mengetahui angka pasti kerugian negara yang ditimbulkan akibat peristiwa tindak pidana korupsi tersebut.
Investigasi terhadap PT Asuransi Jiwasraya, menurut Firman, sudah dilakukan BPK setelah menerima permintaan tersebut. Menurut Firman, investigasi akan dilakukan mulai periode 2010-2019.
"Jadi yang dua bulan adalah waktu yang bisa kami investigasi dulu. Paling cepat dua bulan kami butuh waktu untuk menelusuri itu," tuturnya, Rabu (8/1/2020).
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan bahwa negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp13,7 triliun akibat PT Asuransi Jiwasraya melakukan investasi ke 13 perusahaan bermasalah.
PT Asuransi Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi melalui investasi pada aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high return.
Baca Juga
Burhanuddin menjelaskan PT Asuransi Jiwasraya telah menempatkan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari Aset Finansial. Menurut Burhanuddin dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan 95 persen dana sisanya ditempatkan di saham berkinerja buruk.
Burhanuddin menyebutkan bahwa PT Asuransi Jiwasraya juga menempatkan reksadana 59,1 persen dengan nilai mencapai Rp14,9 triliun dari Aset Finansial. Menurutnya, dari jumlah tersebut, hanya 2 persen yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik dan 98 persen sisanya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.
"Sampai dengan bulan Agustus 2019, PT Asuransi Jiwasraya telah menanggung potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun," tutur Burhanuddin, Rabu (18/12/2019).
Burhanuddin juga mengaku sudah menemukan adanya fakta keterlibatan 13 perusahaan yang menerima investasi saham dan reksadana dari PT Asuransi Jiwasraya.
Menurutnya, potensi kerugian negara itu muncul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik yaitu terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.
"Berdasarkan hasil penyidikan awal ditemukan fakta adanya kegiatan investasi yang melibatkan grup-grup perusahaan tertentu, total ada 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik," kata Burhanuddin.