Bisnis.com, JAKARTA -- Pelapor perkara korupsi PT Jiwasraya, Boyamin Saiman mengancam bakal menggungat praperadilan Kejaksaan Agung (Kejagung) jika pada Februari 2020 tidak kunjung menetapkan tersangka pada kasus tersebut.
Boyamin mengakui bahwa kasus PT Jiwasraya cukup sulit dibongkar, karena berkaitan dengan kejahatan keuangan. Namun, sebagai pelapor, dia mengaku tidak puas dengan kinerja tim penyidik di Kejagung karena belum juga menetapkan satupun sebagai tersangka.
"Kalau sampai akhir Februari tidak ada tersangka, saya akan ajukan gugatan praperadilan," tuturnya, Senin (6/1).
Dia juga mendesak tim penyidik Kejagung untuk memeriksa seluruh direksi PT Jiwasraya periode 2008-2018 yang diduga kuat mengetahui peristiwa tindak pidana korupsi tersebut.
"Saya mau direksi lama itu diperiksa semua," kata Boyamin.
Boyamin menilai bahwa seluruh direksi Asuransi Jiwasraya diduga melanggar Peraturan Jaksa Agung Nomor 73 Tahun 2016 dan Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2014 yang pada intinya menyebut bahwa pembelian investasi saham itu harus mempertimbangkan manajemen risiko dan tata kelola perasuransian.
"Nampaknya mereka melanggar aturan itu, jadi jebollah uang itu," ujarnya.