Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alokasi Anggaran LPSK Turun Saat Permintaan Pelayanan Meningkat

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan alokasi anggarannya mengalami penurunan pada 2020. Hal ini terjadi pada saat menanjaknya permintaan layanan.
Presiden Joko Widodo (kanan) memberikan ucapan selamat kepada anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo seusai upacara pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara Jakarta, Senin (7/1/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo (kanan) memberikan ucapan selamat kepada anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo seusai upacara pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara Jakarta, Senin (7/1/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan alokasi anggarannya mengalami penurunan pada 2020. Sayangnya  terjadi pada saat menanjaknya permintaan layanan.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan Alokasi anggaran LPSK pada 2020 merupakan yang terendah dalam kurun lima tahun terakhir.

"Sejak tahun 2015 hingga 2018, anggaran LPSK berada di kisaran Rp150 miliar hingga Rp75 miliar, namun di 2020 anggaran LPSK kembali turun dengan alokasi hanya sekitar Rp54 miliar," kata Hasto dalam keterangan resmi, Selasa (7/1/2020).

Penurunan anggaran ini, kata dia, justru berbanding terbalik dengan tuntutan pelayanan prima kepada ribuan orang terlindung.

Menurut Hasto banyak program yang masih terus dijalankan dengan kebutuhan biaya yang tidak sedikit.

Dia merinci, program-program yang dimaksud seperti perlindungan fisik saksi kasus korupsi, bantuan medis sesaat setelah peristiwa terorisme, pemberian kompensasi bagi korban terorisme masa lalu, rehabilitasi medis dan psikologis bagi korban pelanggaran HAM berat, hingga pemulihan korban kejahatan seksual.

"Dengan kondisi seperti ini, LPSK mengkhawatirkan akan berdampak terhadap kualitas program perlindungan saksi dan korban," katanya.

Kendati begitu, di tengah penurunan anggaran, terhitung sejak Januari 2020 LPSK telah resmi menjadi organisasi mandiri dan tidak lagi berstatus sebagai Satuan Kerja (Satker) Kementerian Sekretariat Negara.

"Hal ini ditandai dengan terbitnya Perpres 87 tahun 2019 yang menjadi landasan hukum yang kuat bagi LPSK untuk menjalankan fungsi dan tugasnya dalam memberikan perlindungan saksi dan korban dengan kemandirian pendanaan di lingkungan Sekretariat Jenderal LPSK," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper