Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden soal Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satu isinya menempatkan lembaga antirasuah berada di bawah presiden.
Benny Kabur Harman, Anggota Komisi Hukum dari Partai Demokrat, mengatakan bahwa ada konsekuensi apabila peraturan tersebut terbit.
“Jika seperti itu KPK tidak bisa menangkap presiden, keluarga, dan kroninya yang diduga atau tertangkap tangan melakukan korupsi. Presiden atas nama negara bisa bekukan KPK,” katanya melalui akun Twitter, Minggu (29/12/2019) malam.
Dalam peraturan tersebut, pada pasal 1 berbunyi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan tiga Perpres akan segera dirilis sebagai turunan dari UU 19/2019 tentang KPK. Ketiga Perpres tersebut terkait dengan Dewan Pengawas, organisasi Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan perubahan status dari karyawan KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Nah, apapun yang dilakukan tidak mungkin bertentangan dengan UU itu, pengaturan dalam Perpres. Dengan demikian tidak ada niat, itikad, atau apapun dalam pemerintah untuk melemahkan KPK,” tegasnya di Istana Bogor, Jumat (27/12/2019).
Pramono menyampaikan pemerintahan Jokowi memiliki komitmen serius untuk memberantas korupsi di Indonesia. Komitmen itu diakuinya terlihat dari pemilihan anggota Dewan Pengawas yang memiliki rekam jejak berkualitas.
Hingga saat ini, ketiga Perpes itu masih dalam tahap finalisasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Dari Menpan-RB [Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi], sudah diajukan ke presiden melalui kami, Mensesneg-Seskab[Menteri Sekretaris Negara-Sekretaris Kabinet]. Lagi finalisasi,” imbuhnya.