Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Sebut Pembentukan Pansus Jiwasraya Dibahas Awal Januari 2020

Panitia Khusus (Pansus) dinilai diperlukan karena kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyangkut uang rakyat.
Karyawati berbincang di dekat logo PT Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Jumat (14/9/2018)./JIBI-Dedi Gunawan
Karyawati berbincang di dekat logo PT Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Jumat (14/9/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — Pembahasan terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bakal dilakukan seusai masa reses DPR berakhir, tepatnya pada Senin (6/1/2020).

Anggota Komisi VI DPR Deddy Sitorus mengatakan Pansus merupakan bagian dari proses pertanggungjawaban politik karena kasus Jiwasraya menyangkut uang rakyat. Selain itu, Pansus juga perlu dibentuk untuk memastikan proses hukum atas perusahaan asuransi pelat merah itu terbuka dan diawasi.

“Sehingga, bisa jadi koreksi juga terhadap proses hukum,” ujar politikus PDI Perjuangan (PDIP) dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (29/12).

 Seperti dilansir Tempo, Deddy melanjutkan jika nantinya dibentuk, proses di Pansus mesti dilakukan baik secara terbuka maupun tertutup.

“Bisa saja nanti orang yang berkaitan, tapi tidak terlibat, agar jangan ada framing dia seolah-olah terlibat,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didi Irawadi juga mendukung pembentukan Pansus Jiwasraya karena isu bahwa Jiwasraya telah bermasalah sejak zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terus mencuat.

“Jadi, Pansus ini harus ada agar tidak ada fitnah,” ucapnya.

Selain PDIP dan Partai Demokrat, partai lain yang juga mendorong dibentuknya Pansus Jiwasraya adalah Partai Golkar dan PPP.

Kasus Jiwasraya bermula dari laporan pengaduan masyarakat. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi sejak 2014 sampai 2018.

Jiwasraya, melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis, menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentase bunga tinggi antara 6,5-10 persen, sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp 53,27 triliun.

Adapun potensi kerugian negara dari kasus penyalahgunaan pengelolaan keuangan dan dana investasi ini diperkirakan mencapai Rp13,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper