Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soetikno Soedarjo Didakwa Lakukan Pencucian Uang Bersama Emirsyah Satar

Jaksa mengatakan bahwa Soetikno mengetahui harta kekayaan itu berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Satar dalam proyek pengadaan pesawat dan mesin pesawat di Garuda Indonesia (GIAA).
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/2)./Antara-M Agung Rajasa
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/2)./Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA -  Pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Soetikno Soedarjo didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) Emirsyah Satar.

Keduanya melakukan perbuatan kejahatan berupa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan.

Pertama, menitipkan dana sejumlah USD1.458.364 dalam rekening Woodlake International di UBS; membayar pelunasan hutang kredit di UOB Indonesia dan apartemen unit 307 di 05 Kilda Road, Melbourne, Australia; serta mengalihkan satu unit apartemen di 48 Marine Parade Road #09-09 Silversea Singapura kepada Innospace Invesment Holding.

"Yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," ujar jaksa KPK membaca surat dakwaan Soetikno di pengadilan tikipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).

Jaksa mengatakan bahwa Soetikno mengetahui harta kekayaan itu berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Satar dalam proyek pengadaan pesawat dan mesin pesawat di Garuda Indonesia (GIAA).

Pengadaan itu berupa pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan Rolls-Royce; pengadaan pesawat Airbus A330-300/200; dan Airbus A320 untuk perusahaan PT Citilink Indonesia.

Kemudian, pengadaan pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan pesawat Bombardier CRJ 1.000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Soetikno didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, dia juga didakwa menyuap Satar sebesar Rp5.859.794.797, US$884.200, EUR1.020.975 dan SGD1.189.208. Secara keseluruhan, uang suap setara Rp46 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper