Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Dia Presiden AS yang Pernah Dimakzulkan

Menurut artikel yang dirilis oleh Business Insider, Andrew Johnson dan Bill Clinton dimakzulkan oleh DPR AS, sedangkan Richard Nixon mengundurkan diri sebelum dia dapat dimakzulkan pada tahun 1974.
Ketua DPR AS Nancy Pelosi memegang palu saat Dewan Perwakilan Rakyat AS memberikan suara mereka pada salah satu dari dua pasal impeachment terhadap Presiden AS Donald Trump, yang dituduh menyalahgunakan kekuasaannya dan menghalangi Kongres, di dalam House Chamber of US Capitol di Washington, AS, 18 Desember 2019./Reuters
Ketua DPR AS Nancy Pelosi memegang palu saat Dewan Perwakilan Rakyat AS memberikan suara mereka pada salah satu dari dua pasal impeachment terhadap Presiden AS Donald Trump, yang dituduh menyalahgunakan kekuasaannya dan menghalangi Kongres, di dalam House Chamber of US Capitol di Washington, AS, 18 Desember 2019./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Selama 243 tahun sejarah Amerika Serikat, hanya ada tiga presiden AS yang menghadapi pemakzulan.

Menurut artikel yang dirilis oleh Business Insider, Andrew Johnson dan Bill Clinton dimakzulkan oleh DPR AS, sedangkan Richard Nixon mengundurkan diri sebelum dia dapat dimakzulkan pada tahun 1974.

Dewan Perwakilan Rakyat AS, yang dikuasai Partai Demokrat, memastikan bahwa mereka akan menjadikan Trump sebagai presiden ketiga dalam sejarah AS yang dimakzulkan.

Presiden AS Donald Trump dihadapi dengan dua pasal tuduhan pemakzulan yakni penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi kerja Kongres.

Tuduhan ini didasari oleh investigasi Kongres terkait keterlibatan Trump atas peran Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky untuk menyelidiki calon presiden dari Partai Demokrat Joe Biden dan putranya.

1. Andrew Johnson

Ini Dia Presiden AS yang Pernah Dimakzulkan
Sumber: Wikipedia

Pada 1868 Andrew Johnson didakwa, dituduh melanggar Tenure of Office Act, tetapi Senat membebaskannya hanya dengan selisih satu suara.

Johnson adalah presiden pertama yang pernah menghadapi proses pemakzulan.

Semuanya berawal ketika dia mengeluarkan Menteri Perang Edwin Stanton dari pemerintahan pada tahun 1867, yang melanggar Tenure of Office Act.

Hukum ini berarti dia tidak bisa memecat pejabat penting tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin Senat.

Pada 24 Februari 1868, Dewan Perwakilan Rakyat memakzulkan Johnson dengan suara 126:47. DPR mengatakan dia melanggar hukum dan mempermalukan Kongres AS.

Dari Maret hingga Mei 1868, lebih dari 11 pekan, Senat mengadili kasus Johnson dan akhirnya memilih untuk membebaskannya.

Suara yang terkumpul 35 memilih 'bersalah' dan 19 suara 'tidak bersalah'. Satu lagi suara 'bersalah' akan memenuhi dua pertiga yang diperlukan memakzulkan Johnson.

2. Richard Nixon

Ini Dia Presiden AS yang Pernah Dimakzulkan
Sumber: Wikipedia

Pada 1974, Richard Nixon menghadapi penyelidikan pemakzulan dengan tiga tuduhan yaitu menghalangi proses keadilan, penyalahgunaan kekuasaan dan penghinaan terhadap Kongres.

Akan tetapi, dia mengundurkan diri pada 9 Agustus 1974 sebelum dapat dimakzulkan.

3. Bill Clinton

Ini Dia Presiden AS yang Pernah Dimakzulkan
Sumber: Wikipedia

Pada 1998, Bill Clinton dimakzulkan, tetapi dia dibebaskan oleh Senat.

Dari awal 1994, dia berurusan dengan skandal, dimulai dengan investigasi keuangan yang dikenal sebagai "Whitewater."

Rentetan kasus hukum, mulai dari kasus keuangan hingga perselingkuhan, mengancam jabatan presiden Clinton sepanjang 1994-1998.

Pada 8 Oktober 1998, hanya beberapa hari setelah rekaman perselingkuhannya dirilis, DPR AS memilih proses pemakzulan untuk memulai melawan Clinton.

Dalam sebuah laporan yang dirilis pada September oleh penasihat independen Kenneth Starr, ada 11 alasan pemakzulan.

Pada 19 Desember 1998, DPR mendakwa Clinton atas dua tuduhan yakni sumpah palsu dan menghalangi proses keadilan.

Hasil pemungutan suara di DPR adalah 228:206 dan 221:212 untuk masing-masing tuduhan. Meskipun dimakzulkan, Clinton menolak untuk mundur.

Clinton diadili oleh Senat dan dibebaskan pada 12 Februari 1999.

Di Senat, tuduhan atas sumpah palsu Clinton hanya memperoleh suara 55:45 di mana dia diputuskan tidak bersalah.

Sementara itu untuk tuduhan obstruksi proses keadilan hasilnya 50:50, tetapi secara keseluruhan angka tersebut tidak memenuhi mayoritas dua pertiga suara yang diperlukan untuk memecat Clinton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nirmala Aninda
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper