Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Aset Daerah, Tokoh Masyarakat Kerinci Tunggu Fatwa MK

Sejumlah tokoh masyarakat mengharapkan fatwa Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan sengketa penguasaan aset daerah antara Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
Gedung Mahkamah Konstitusi RI/Bisnis.com-Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi RI/Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah tokoh masyarakat mengharapkan fatwa Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan sengketa penguasaan aset daerah antara Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

Kota Sungai Penuh awalnya merupakan wilayah ibu kota Kabupaten Kerinci. Pada 2008, Sungai Penuh berubah menjadi daerah otonom baru menyusul pembentukan UU No. 25/2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi.

Setelah pemekaran, Pemkab Kerinci memindahkan ibu kotanya dari Sungai Penuh. Pemkab Kerinci diwajibkan pula memindahkan personel serta menyerahkan aset dan dokumen di bekas wilayahnya itu kepada Pemkot Sungai Penuh.

Berdasarkan Pasal 13 ayat (7) huruf a UU 25/2008, pemindahan aset dan dokumen dari Pemkab Kerinci ke Pemkot Sungai Penuh meliputi ‘barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemkot Sungai Penuh yang berada dalam wilayah Kota Sungai Penuh’.

Beleid yang sama mencantumkan penyerahan aset dan dokumen paling lambat 5 tahun sejak pelantikan penjabat wali kota.

Kedua pemerintah daerah telah meneken nota kesepahaman pada 11 Januari 2010 mengenai penyerahan aset, termasuk hibah Rp14 miliar dari Pemkab Kerinci kepada Pemkot Sungai Penuh.

Namun, sampai saat ini pemindahan aset belum tuntas terlaksana. Pangkal soalnya, Pemkab Kerinci menganggap tidak semua asetnya di Sungai Penuh perlu diserahkan kepada Pemkot setempat.

Apalagi, Pemkab Kerinci masih membutuhkan aset-aset di bekas wilayahnya itu untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pelayanan publik. Terlebih, kabupaten induk tidak mendapatkan kucuran dana untuk merelokasi ibu kota ke tempat baru.

Sebanyak sembilan tokoh masyarakat Kerinci lantas menggugat UU 25/2008. Di antara mereka adalah mantan Kepada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kerinci Jarizal Hatmi serta bekas Kepala Dinas Pendidikan Kerinci Amri Swarta.

Jarizal dan Amri mengklaim sumber perselisihan dua daerah itu adalah keberadaan Pasal 13 ayat (7) huruf a UU 25/2008.

Frasa ‘barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemkot Sungai Penuh yang berada dalam wilayah Kota Sungai Penuh’ dinilai telah mendiskriminasi Pemkab Kerinci.

Heru Widodo, kuasa hukum para pemohon, berpendapat bahwa norma tersebut irasional karena ambigu dan multitafsir.

Jika dipertahankan, sebanyak 70% aset Pemkab Kerinci di Sungai Penuh berpotensi diambil alih tanpa dibarengi dengan penggantian lahan atau bangunan.

Menurut Heru, skema ganti rugi ideal pernah dipraktikkan oleh Pemkot Bekasi dengan Pemkab Bekasi ketika melakukan tukar guling lahan.

Bahkan, Pemkot Sungai Penuh pun sempat memberikan kompensasi uang kepada Pemkab Kerinci setelah penyerahan aset perusahaan daerah air minum (PDAM).

“Serah terima seperti inilah yang memberikan rasa keadilan bagi kabupaten induk,” katanya dalam berkas pemohonan uji materi UU 25/2008 yang dikutip Bisnis.com, Sabtu (14/12/2019).

Disebutkan bahwa tidak seluruh aset Pemkab Kerinci diganti rugi oleh Pemkot Sungai Penuh. Guna mendapatkan keadilan, Heru menilai Pasal 13 ayat (7) huruf a UU 25/2008 mesti ditafsirkan ulang oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Heru meminta norma tersebut diubah menjadi ‘barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemkot Sungai Penuh saja, yang berada dalam wilayah Kota Sungai Penuh, pada saat daerah otonomi baru terbentuk sampai dengan 5 tahun sejak pelantikan wali kota Sungai Penuh’.

Dengan redaksional tersebut, tidak seluruh aset Pemkab Kerinci di Sungai Penuh harus dipindahtangankan kepada Pemkot setempat.

Menurut Heru, tafsir konstitusional dari MK dapat menjamin kepastian hukum bagi Pemkab Kerinci.

Selain Pasal 13 ayat (7) huruf a, para pemohon juga meminta MK menginterpretasikan Pasal 13 ayat (4) yang mengatur pemindahan personel atau pegawai negeri sipil. Mereka meminta personel melekat kepada aset yang dipindahkan.

Heru mengklaim para kliennya memiliki kedudukan hukum untuk menguji UU 25/2008. Para pemohon adalah pembayar pajak, termasuk pajak daerah, asal Kerinci yang sebagian pernah menjadi saksi sejarah pembentukan Sungai Penuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper