Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan bahwa sejauh ini ada 12 pegawai KPK yang mengundurkan diri.
Saut mengatakan bahwa hari ini ada pegawai lain yang mengajukan surat pengunduran diri lagi sebagai pegawai di komisi antikorupsi itu.
Dia mengaku telah mendatangani surat pengunduran diri tersebut. Hanya saja, dia tak mengungkap berasal dari direktrorat mana.
"Hari ini saya tanda tangan lagi tuh, beberapa [pegawai] mau keluar lagi. Mudah-mudahan enggak tambah lagi yang mau keluar," ujar Saut di Gedung KPK, Kamis (12/12/2019).
Saut tak memungkiri bahwa pengunduran diri pegawainya tersebut setelah berlakunya UU baru KPK yaitu UU No. 19 tahun 2019 atas perubahan kedua atas UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Yes [karena UU KPK baru]," ujar dia.
Dia juga sebetulnya tak mempermasalahkan pengunduran diri anak buahnya tersebut. Dia menganggap bahwa pengunduran diri itu kembali ke urusan masing-masing.
"Sampai hari ini ada 12. Kita enggak bisa menghalangi orang kalau mau pindah kariernya, mungkin dia lebih nyaman di tempat lain," ujar Saut.