Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Platform dan Medsos Siarkan Konten Porno Didenda Rp100 Juta, Ini Tanggapan Twitter

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik akan mengenakan denda mulai dari Rp100 juta jika menemukan konten pornografi di platform elektronik, termasuk media sosial.
Platform dan Medsos Siarkan Konten Porno Didenda Rp100 Juta/Ilustrasi
Platform dan Medsos Siarkan Konten Porno Didenda Rp100 Juta/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Konten porno terus diperangi  kehadirannya oleh pemerintah. Salah satunya, dengan mengancam pemberlakuan denda terhadap platform elektronik dan media sosial yang menyiarkan konten porno tersebut. 

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik akan mengenakan denda mulai dari Rp100 juta jika menemukan konten pornografi di platform elektronik, termasuk media sosial.

Twitter Indonesia menyatakan sudah mengetahui aturan tersebut dan akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Terus bersosialisasi dan berkoordinasi dengan teman-teman di Kominfo," kata Chief Reprenstative dan Head of Public Policy Twitter Indonesia Agung Yudha, saat ditemui di Jakarta, Selasa (11/12/2019) malam.

Twitter Indonesia mengakui saat ini masih ada kelanjutan diskusi mengenai aturan yang baru disahkan pada Oktober lalu, terutama mengenai dampak dan konsekuensi administratif peraturan tersebut.

Kominfo, berdasarkan aturan tersebut, akan mengenakan denda sebesar Rp100 juta per konten jika platform kedapatan masih menyiarkan hal-hal yang dilarang dalam undang-undang di Indonesia, termasuk pornografi dan perjudian.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan ditemui terpisah pada awal Desember menyatakan sanksi keras ini bersifat segera dilakukan karena platform, termasuk media sosial, memiliki kemampuan untuk mendeteksi secara otomatis konten pornografi.

Sementara untuk konten negatif lainnya, seperti ujaran kebencian, Kominfo akan memberikan tenggat waktu kepada penyelenggara sistem elektronik untuk meninjau dan menindaklanjuti konten tersebut.

Jika PSE melewati tenggat waktu yang diberikan, pemerintah akan mengenakan sanksi berupa denda maupun sanksi administratif lainnya, hingga pemblokiran sampai masalah konten tersebut ditangani.

Denda untuk penyelenggara sistem elektronik baru akan berlaku pada Oktober 2020, setahun setelah peraturan disahkan. Saat ini pemerintah sedang melakukan sosialisasi kepada penyelenggara sistem elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper