Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi telah memutus gugatan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Uji materi yang dilakukan oleh Perludem dan ICW dikabulkan sebagian.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengatakan bahwa putusan tersebut dapat dimaknai mantan terpidana yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dan diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih, tidak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Lalu, mantan terpidana dikecualikan bagi mereka yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik. Dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
“Mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Rabu (11/12/2019).
Evi menjelaskan bahwa yang terakhir mereka dikecualikan bagi bukan mantan napi sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
“Dengan demikian KPU akan melakukan sejumlah perubahan PKPU [Peraturan KPU] pencalonan Pilkada 2020 menyesuaikan dengan substansi Putusan MK tersebut,” jelasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, KPU menerbitkan PKPU 18/2019 tentang pencalonan pemilihan kepala daerah 2020. Isinya, para pendaftar tidak masalah merupakan eks narapidana koruptor. Pasal 3A ayat 3 dan 4 tertulis calon dari partai atau perseorangan diutamakan bukan mantan koruptor.
Pasal 4 ayat 1 h tertera calon bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak. Regulasi ini karena dalam UU 10/2016 tidak ada larangan untuk mantan koruptor.