Ada Apa di Balik Regulasi Impor Limbah Non-B3?
Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Benny Soetrisno mengatakan pemerintah telah menerbitkan peraturan baru guna memperketat importasi limbah non-B3 untuk industri yang selama ini acap kali tercampur sampah dan limbah beracun.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.84/2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri, yang diundangkan pada 23 Oktober 2019.
Namun, menurutnya, peraturan tersebut belum mengatur secara mendetail tentang importasi limbah non-B3. Hal itu berpeluang membuat aturan tersebut masih berpotensi disalahgunakan importir nakal dan menyulitkan industri dalam negeri melakukan pengadaan produk itu dari luar negeri.
“Untuk itu, kami menantikan adanya juknis yang dijanjikan oleh pemerintah, dalam hal ini Kemendag,” ujarnya.
Menurutnya, juknis tersebut penting dalam memberikan detail-detail ketentuan yang belum dijelaskan secara mendalam di Permendag No.84/2019. Dia mencontohkan, di Pasal 3 ayat 2 beleid tersebut disebutkan bahwa salah satu kriteria limbah non-B3 yang boleh diimpor diwajibkan berstatus bersih.
Namun, menurut Benny, dalam ketentuan tersebut tidak dijelaskan mengenai detail kategorisasi produk limbah non-B3 yang dianggap bersih oleh pemerintah.
“Bersihnya ini seperti apa detail dan ketentuannya? Tentu harus ada ukurannya. Jangan sampai ketika surveyor dari negara asal barang menilai produk tersebut bersih, ketika masuk di Indonesia dan diperiksa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dianggap tidak bersih,” jelasnya.
Sementara itu, perubahan regulasi mengenai pengawasan terhadap surveyor dalam melakukan survei dalam proses impor limbah nonbahan berbahaya dan beracun dinilai juga menjadi solusi untuk menekan impor sampah plastik.