Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Membendung Banjir Sampah Selundupan

Prigi Arisandi, Direktur Eksekutif ECOTON, mengatakan sampah plastik yang diimpor tidak semuanya bisa digunakan oleh industri yang ada di Indonesia, sehingga ujung-ujungnya sisa sampah impor yang tidak bisa digunakan akan dibakar.
Nelayan menepikan perahunya di pantai yang penuh sampah, di pantai Gaung, Padang, Sumatera Barat, Selasa (30/7/2019). Sampah rumah tangga, seperti pakaian bekas dan plastik berserakan di pantai yang berada di kawasan permukiman pesisir tersebut./Antara - Iggoy el Fitra.
Nelayan menepikan perahunya di pantai yang penuh sampah, di pantai Gaung, Padang, Sumatera Barat, Selasa (30/7/2019). Sampah rumah tangga, seperti pakaian bekas dan plastik berserakan di pantai yang berada di kawasan permukiman pesisir tersebut./Antara - Iggoy el Fitra.

Ada Apa di Balik Regulasi Impor Limbah Non-B3?

Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Benny Soetrisno mengatakan pemerintah telah menerbitkan peraturan baru guna memperketat importasi limbah non-B3 untuk industri yang selama ini acap kali tercampur sampah dan limbah beracun.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.84/2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri, yang diundangkan pada 23 Oktober 2019.

Namun, menurutnya, peraturan tersebut belum mengatur secara mendetail tentang importasi limbah non-B3. Hal itu berpeluang membuat aturan tersebut masih berpotensi disalahgunakan importir nakal dan menyulitkan industri dalam negeri melakukan pengadaan produk itu dari luar negeri.

“Untuk itu, kami menantikan adanya juknis yang dijanjikan oleh pemerintah, dalam hal ini Kemendag,” ujarnya.

Menurutnya, juknis tersebut penting dalam memberikan detail-detail ketentuan yang belum dijelaskan secara mendalam di Permendag No.84/2019. Dia mencontohkan, di Pasal 3 ayat 2 beleid tersebut disebutkan bahwa salah satu kriteria limbah non-B3 yang boleh diimpor diwajibkan berstatus bersih.

Namun, menurut Benny, dalam ketentuan tersebut tidak dijelaskan mengenai detail kategorisasi produk limbah non-B3 yang dianggap bersih oleh pemerintah.

“Bersihnya ini seperti apa detail dan ketentuannya? Tentu harus ada ukurannya. Jangan sampai ketika surveyor dari negara asal barang menilai produk tersebut bersih, ketika masuk di Indonesia dan diperiksa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dianggap tidak bersih,” jelasnya.

Sementara itu, perubahan regulasi mengenai pengawasan terhadap surveyor dalam melakukan survei dalam proses impor limbah nonbahan berbahaya dan beracun dinilai juga menjadi solusi untuk menekan impor sampah plastik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper