Bisnis.com, JOGJA - Mahasiswa Fakultas Hukum UGM Felix Juanardo Winata menggugat UU Keistimewaan DIY yang dianggap mendiskriminasikan warga Tionghoa dalam hal kepemilikan tanah.
Pasal yang diajukan uji materi yakni Pasal 7 ayat (2) hutuf d UU No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY. Pasal tersebut mengatur kewenangan dalam urusan keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur dan wakil Gubernur, kelembagaan Pemda dIY, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang.
Merujuk pada laman Mahkamah Konstitusi (MK), pasal dalam UU Keistimewaan itu dinilai merugikan hak kontitusional pemohon sebagai warga nergara dalam hal memiliki tanah serta bertentangan dengan UUD 45.
"Ketika pemohon yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UGM ingin melakukan suatu investasi atas tanah dengan cara membelis ebidang tanah dengan status hak milik di wilayah DIY namun pemohon tidak dapat mewujudkan keinginannya karena terdapat Instruksi Wakil Kepala DIY No.K.898/I/A/1975 tentang penyeragaman policy pemberian hak atas tanah kepada seorang WNI nonprobumi yang dilegitimasi oleh Pasal a quo, yang pada intinya tidak memperbolehkan WNI berketurunan Tionghoa untuk memiliki hak milik atas tanah di DIY," kata Felix seperti dikutip dalam surat gugatan, Selasa (19/11/2019).
Gugatan itu dibuat oleh Felix yang merupakan warga keturunan Tionghoa di Sleman pada 14 November lalu.