Bisnis.com, JAKARTA - Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror mengungkapkan bahwa RMN, tersangka bom bunuh diri di Polrestabes Medan, Sumatra Utara, melakukan aksi amaliyah karena dipengaruhi oleh isterinya, JA.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengemukakan Tim Densus 88 Antiteror menangkap JA di kediamannya di Jalan Jangka Nomor 89B, Sei Putih Barat, Medan Petisah, Sumatra Utara.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara Densus 88, menurut Dedi, tersangka bom bunuh diri bernama RMN dipengaruhi oleh istrinya yang sudah terpapar paham radikal lebih dulu.
"Jadi istrinya pelaku bom bunuh diri itu terpapar paham radikal lebih dulu dibandingkan suaminya," tutur Dedi, Kamis (14/11/2019).
Dedi menjelaskan bahwa JA terpapar radikalisme karena sering berkomunikasi dan berkunjung ke Lapas Klas II di Medan untuk menemui napiter terorisme berinisial I.
Seperti diketahui, RMN menjadi terduga pelaku bom bunuh diri di Polrestabes Medan, Rabu (13/11/2019) pagi. Data RMN diketahui setelah polisi memeriksa sidik jari dan mencocokkan data kependudukan yang ada.
RMN masih tergolong muda, berdasar data pelaku dia masih berusia 24 tahun, sesuai data kependudukan yang menyebutkan dia lahir pada 1995.