Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Yamitema Tirtajaya Laoly, anak dari Menkumham Yasonna H. Laoly, akan dipanggil pada Senin (18/11/2019) pekan depan.
Pemanggilan Yamitema berkaitan dengan dugaan suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019 yang menjerat Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin.
Dia akan diperiksa dengan kapasitasnya selaku Direktur PT Kani Jaya Sentosa, perusahaan yang bergerak di bidang pembangunan jalan dan bertempat di Kota Medan, Sumatra Utara.
Rencana awal, penyidik KPK akan memeriksa Yamitema sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kota Medan nonaktif, Isa Ansyari, pada hari ini.
"Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang pada hari Senin, 18 November 2019 di Gedung KPK," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (12/11/2019).
Pemanggilan pada Senin depan juga merupakan panggilan ulang setelah panggilan awal pada Senin (11/11/2019) Yamitema urung hadir ke KPK dengan alasan surat belum diterima di kediamannya, Medan, Sumatra Utara.
"KPK telah menerima surat dari saksi Yamitema T. Laoly [terkait alasan ketidakhadiran tersebut]," ujar Febri.
Hanya saja, dia memastikan bahwa lembaga antirasuah telah mengirimkan surat panggilan sesuai dengan alamat yang tertera di data administrasi kependudukan (adminduk).
Di sisi lain, KPK hari ini telah memeriksa Plt Kadis PU Kota Medan, Khairul Syahnan serta Staf Bagian Jalan dan Jembatan Dinas PU Pemkot Medan, Wahyu Hidayat.
Menurut Febri, keduanya juga telah diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Isa Ansyari.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait sumber dana yang digunakan dalam kegiatan perjalanan dinas ke Jepang," tuturnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan Pemkot Medan tahun 2019.
Dua tersangka lainnya yakni, Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar.
Penetapan Dzulmi sebagai tersangka menyusul operasi tangkap tangan KPK yang digelar di Medan pada Selasa hingga Rabu (15-16/10) dan menjaring tujuh orang.
Dzulmi diduga menerima setoran dari kepala dinas Pemkot Medan yang disinyalir untuk menutupi biaya perjalanan dinasnya ke Jepang, yang juga diikuti keluarganya.
Selain itu, atas pengangkatan seseorang atas nama Isa Ansyari menjadi Kepala Dinas PUPR Pemkot Medan.
Dzulmi Eldin diduga menerima sejumlah pemberian uang dari Isa sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Penerimaan juga kembali terjadi bertahap masing-masing senilai Rp50 juta, Rp200 juta dan Rp200 juta.
Atas perbuatannya, Dzulmi Eldin dan Syamsul Siregar disangkakan KPK melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Isya Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.