Bisnis.com, SINGAPURA - Kepolisian Singapura melakukan investigasi terhadap pertemuan di sebuah bar pada bulan lalu yang membicarakan gerakan protes antipemerintah di Hong Kong.
Pertemuan ini dianggap ilegal dan berpotensi melanggar hukum. Seperti diketahui, Singapura melarang aksi demonstrasi publik dan tidak mengizinkan adanya demo terkait dengan kondisi politik di negara lain.
Salah seorang warga Hong Kong yang diperiksa adalah Alex Yeung. Ia diduga mengatur pertemuan tersebut pada 11 Oktober 2019 di Kimoto Gastro Bar yang terletak di distrik bisnis Singapura.
Tamu yang diundang dalam pertemuan tersebut diminta berbagi pandangan terkait dengan kericuhan di Hong Kong.
Menurut pihak kepolisian, pertemuan di bar tersebut beranjak ke jalan umum di sekitar Marina Bay.
Kepolisian Singapura menuturkan paspor Yeung telah disita, sementara dia diminta membantu penyelidikan polisi.
"Dia tidak ditangkap atau ditahan, dan bebas untuk melakukan kegiatannya di Singapura,” ujar pihak kepolisian, Kamis (7/11/2019).
Nicholas Narayanan, pengacara Yeung, menegaskan kliennya tidak bisa memberikan komentar karena investigasi kepolisian masih berjalan.
"Klien kami sepenuhnya bekerja sama dengan kepolisian saat ini," kata Narayanan.
Bulan lalu Perdana Menteri Lee Hsien Loong menuturkan Singapura memperhatikan perkembangan di Hong Kong untuk menghindari kemarahan sosial serupa. Menurut Lee, Singapura akan habis jika mengalami kerusuhan serupa.