Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IBU KOTA NEGARA : Ribuan Warga Penajam Paser Utara Ikut Pemutihan IMB

Target atau kuota program pemutihan IMB sebanyak 4.000 rumah yang belum memiliki IMB.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengunjungi lokasi Ibukota Negara yang bakal menggantikan Jakarta Penajam Paser Utara, Selasa (2/10)/Arif Budisusilodi
Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengunjungi lokasi Ibukota Negara yang bakal menggantikan Jakarta Penajam Paser Utara, Selasa (2/10)/Arif Budisusilodi

Bisnis.com, PENAJAM — Sebanyak 5.052 warga Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang telah ditetapkan sebagai calon ibu kota negara, mengikuti program pemutihan izin mendirikan bangunan yang digulirkan pemerintah kabupaten setempat sejak Agustus 2019.

"Minat warga cukup tinggi ikut program pemutihan IMB [izin mendirikan bangunan]," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Penajam Paser Utara Fernando di Penajam, Rabu (6/11/2019).

Target atau kuota program pemutihan IMB sebanyak 4.000 rumah yang belum memiliki IMB. Namun, sejak program tersebut, jumlah pendaftar mencapai 5.052 warga pemilik rumah yang belum memiliki IMB.

"Dengan demikian, telah melebihi kuota atau target pemutihan IMB sebanyak 4.000 rumah," ujarnya.

Hingga pekan ini, kata Fernando, tercatat 375 warga di empat kecamatan yang mendaftar untuk mengikuti program Pemutihan IMB.

Kendati target atau kuota telah terpenuhi, bahkan melebihi, pendaftaran program tersebut masih terus dibuka sampai akhir 2019.

Fernando menyebutkan bahwa empat kecamatan terbanyak, yakni Sepaku tercatat 2.372 peserta, Penajam 1.477 warga,  Waru 406 peserta, dan Babulu 452 peserta.

Program yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut didasari Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2019.

"Pemutihan IMB itu untuk memberikan kepastian hukum terhadap bangunan milik warga yang sudah terbangun tetapi belum memiliki IMB," kata Fernando.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Zufrizal
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper