Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sofyan Basir Bebas, KPK Belum Terima Salinan Lengkap Putusan dari Tipikor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menyatakan Direktur Utama PT PLN (Persero) 2016—2018 Sofyan Basir divonis bebas.
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir./Antara
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menyatakan Direktur Utama PT PLN (Persero) 2016—2018 Sofyan Basir divonis bebas.

"Terkait dengan apa yang dilakukan oleh KPK untuk persiapan melakukan upaya hukum terhadap putusan bebas dengan terdakwa Sofyan Basir, jadi sampai saat ini kami belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari pengadilan," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Dengan belum diterimanya salinan putusan lengkap itu, Febri menyatakan bahwa KPK tidak akan berpangku tangan untuk menyiapkan upaya hukum berikutnya pascaputusan bebas Sofyan tersebut.

Diketahui, KPK sebelumnya mempertimbangkan mengajukan kasasi.

"Namun, tentu kami juga tidak boleh berpangku tangan sehingga kami juga mencermati catatan-catatan yang kami lakukan dan kami simpan saat pembacaan putusan secara lisan oleh majelis hakim," kata Febri.

Selain itu, kata dia, KPK juga sudah mulai mengidentifikasi karena terdapat beberapa poin yang cukup krusial yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim terhadap putusan terhadap Sofyan dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1.

Misalnya, yang cukup krusial terkait dengan pertanyaan apakah terdakwa Sofyan Basir mengetahui atau tidak mengetahui adanya praktik suap yang diterima oleh Eni M. Saragih (mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar) sekitar totalnya Rp4,7 miliar bersama dengan pihak lain dari Johannes Kotjo (pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.).

Selain itu, lanjut dia, KPK juga memandang ada bukti-bukti lain yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim terkait dengan keterlibatan Sofyan.

Karena sebenarnya pada persidangan sebelumnya dengan terdakwa Eni M. Saragih, kata Febri, Sofyan Basir pernah menyampaikan keterangan sebagai saksi bahwa yang bersangkutan pernah diinformasikan atau mengetahui terkait dengan adanya kepentingan Eni yang diutus partainya mencari pendanaan kegiatan partai politik. Hal ini belum dipertimbangkan sehingga nanti akan diuraikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Sofyan divonis bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek PLTU Riau-1.

Sofyan dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Akhirul Anwar
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper