Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Dinilai Terlalu Memaksakan untuk Jerat Sofyan Basir

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai terlalu memaksakan untul menjerat mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir pada perkara tindak pidana korupsi. Akibatnya, hakim memutus bebas terdakwa.
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) berjabat tangan dengan kuasa hukumnya usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir/ANTARA FOTO-Puspa Perwitasari
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) berjabat tangan dengan kuasa hukumnya usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir/ANTARA FOTO-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai terlalu memaksakan untul menjerat mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir pada perkara tindak pidana korupsi. Akibatnya, hakim memutus bebas terdakwa.

Pakar Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakkir mengapresiasi putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memutus bebas terdakwa Sofyan Basir dalam kasus tindak pidana korupsi Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1. Muzakkir menyarankan agar KPK menghormati putusan hakim dan lebih berhati-hati menjerat seseorang dalam suatu perkara tindak pidana korupsi.

"Kalau memang tidak terbukti bersalah, ya harus dibebaskan. Masa dipaksakan agar dihukum. Ke depan, KPK harus lebih berhati-hati menetapkan orang dalam kasus korupsi. Jangan dipaksakan," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (5/11/2019).

Muzakkir menilai bahwa Majelis Hakim Tipikor sudah mengambil keputusan yang profesional dalam memutus bebas Sofyan Basir. Menurutnya, JPU KPK juga harus profesional dan memiliki sikap agar tidak mudah melimpahkan suatu perkara dari penyidik ke Pengadilan, jika masih ada kekurangan syarat materil dan formil.

"JPU bisa saja kan menolak melimpahkan perkara itu ke Pengadilan jika masih ada kekurangan. Jadi saya rasa, JPU tidak bisa enjoy saja di sini, tetapi harus profesional dalam menuntut perkara," kata Muzakkir.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor telah memutus bebas terdakwa Sofyan Basir dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1. Sofyan Basir dinilai tidak melakukan perbantuan terkait kasus tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper