Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika akan menempuh upaya hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung.
Siang hari ini, Senin (4/11/2019), Sofyan diputus bebas oleh mejelis hakim pengadilan Tipikor atas kasus kerja sama proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1.
Dia dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP
"Kalau bebas murni [upaya hukumnya] kasasi. Kita siap saja, kan, kasasi itu bukan soal fakta lagi yang dipersoalkan, tapi penerapan hukumnya," ujar Soesilo di Gedung KPK, Senin (4/11/2019).
Soesilo mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mengurus proses administrasi pembebasan kliennya tersebut, menyusul pembacaan vonis hakim.
Syarat administrasi tersebut salah satunya adalah petikan putusan hakim atas vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
Menurutnya, petikan putusan itu sudah dikirim ke KPK untuk kemudian dilakukan eksekusi dari putusan majelis tersebut. Soesilo mengaku bahwa Sofyan telah dinanti oleh keluarganya.
"Iya istri dan keluarga sudah menanti. Dia [Sofyan] ingin segera kembali ke rumah, istirahat dulu," kata dia.
Dalam sidang agenda putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Sofyan Basir tak terbukti memfasilitasi transaksi suap dari pengusaha Johannes B. Kotjo ke mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan juga eks Sekjen Golkar Idrus Marham.
Hal itu berkaitan dengan dugaan suap proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1.
Proyek itu rencananya akan digarap oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd serta China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd yang dibawa Kotjo.
Sofyan juga dalam putusan hakim disebut tidak berperan membantu Eni Saragih dalam menerima suap dari Kotjo.
Putusan hakim ini menggugurkan tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Sofyan 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Atas putusan hakim ini, jaksa KPK menyatakan akan memanfaatkan waktu untuk pikir-pikir apakah akan menempuh upaya hukum berupa kasasi atau tidak.