Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkumham Yasonna Bungkam saat Ditanya soal Perppu KPK

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly enggan berkomentar soal penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menkum HAM Yasonna Laoly/Antara
Menkum HAM Yasonna Laoly/Antara

Bisnis.com, JAKARTA  - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly enggan berkomentar soal penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Isu lain jangan," kata Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Menurut Yasonna ihwal Perppu KPK itu bukan kewenangan dari dirinya sebagai Menkumham. Yasonna memilih menghindari pertanyaan awak media.

Dia justru meminta awak media untuk menanyakannya kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

"Ya itu ditanyakan saja ke Pak Menko lah (Menko Polhukam). Biar ditindaklanjuti," kata Yasonna.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi. Dia menyatakan hal itu lantaran proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.

Di sisi lain, ahli hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi bisa dikeluarkan Presiden Joko Widodo kapan saja.

Menurut Bivitri, penerbitan Perppu KPK tidak tergantung dari proses uji materi di Mahkamah Konstitusi yang saat ini tengah berjalan. Tak hanya itu, penerbitan perppu juga tidak tergantung pada proses legislasi.

"Jadi Perppu itu kapan saja presiden secara subjektif merasa ada hal ihwal kegentingan memaksa bisa keluar, [perppu]" kata Bivitri, di suatu diskusi pada Minggu (3/11/2019).

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper