Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly enggan berkomentar soal penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Isu lain jangan," kata Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Menurut Yasonna ihwal Perppu KPK itu bukan kewenangan dari dirinya sebagai Menkumham. Yasonna memilih menghindari pertanyaan awak media.
Dia justru meminta awak media untuk menanyakannya kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
"Ya itu ditanyakan saja ke Pak Menko lah (Menko Polhukam). Biar ditindaklanjuti," kata Yasonna.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi. Dia menyatakan hal itu lantaran proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.
Baca Juga
Di sisi lain, ahli hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi bisa dikeluarkan Presiden Joko Widodo kapan saja.
Menurut Bivitri, penerbitan Perppu KPK tidak tergantung dari proses uji materi di Mahkamah Konstitusi yang saat ini tengah berjalan. Tak hanya itu, penerbitan perppu juga tidak tergantung pada proses legislasi.
"Jadi Perppu itu kapan saja presiden secara subjektif merasa ada hal ihwal kegentingan memaksa bisa keluar, [perppu]" kata Bivitri, di suatu diskusi pada Minggu (3/11/2019).